549 Kendaraan Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan

Jum'at, 17 Juli 2020 - 08:36 WIB
Pemkot Jakarta Selatan selama Juni 2020 telah menertibkan 549 kendaraan parkir liar dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan selama Juni 2020 telah menertibkan 549 kendaraan parkir liar dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, 549 kendaraan yang ditertibkan terdiri dari 228 mobil angkutan barang, 167 kendaraan roda dua, 74 bus kecil, 69 mobil pribadi, sembilan taksi, dan dua bajaj. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Terminal Pulogebang Berlakukan CLM)

"Penertiban paling banyak dilakukan di Jalan Rasuna Said, Stasiun Manggarai, Stasiun Kebayoran Baru, dan Jalan Ciputat Raya. Kami mengerahkan 50 personel saat penertiban," ujarnya, Jumat (17/7/2020).

Sanksi yang diberikan terhadap kendaraan parkir liar beragam mulai dari penderekan, pencabutan pentil, pemberhentian izin operasional hingga penilangan. "Kami juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam setiap penertiban parkir liar," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content