Pemkab Bekasi Minta Pedagang Tunda Bayar Angsuran Pasar Cibitung

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:24 WIB
Pemkab Bekasi meminta pedagang menunda bayar angsuran Pasar Cibitung. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan pembayaran angsuran untuk kios di Pasar Induk Cibitung ditunda. Pedagang diminta tidak lagi membayar angsuran kepada pengembang untuk menghindari kerugian.

Keputusan ini ditetapkan setelah adanya konflik internal di pihak pengembang yang memenangi tender pembangunan pasar, hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah menetapkan penundaan pembayaran hingga prosesnya berkekuatan hukum tetap.



“Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Pemkab Bekasi Libatkan Pengacara Negara Relokasi Pedagang Pasar Induk Cibitung

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Pasar dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan kini masih berlangsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!