Tangkap 14 Tersangka, Polres Bogor Sita Sabu Senilai Rp800 Juta

Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:53 WIB


Ilham menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka. Diharapkan, peredaran narkotika di Kabupaten Bogor bisa dicegah terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!