Tangkap 14 Tersangka, Polres Bogor Sita Sabu Senilai Rp800 Juta
Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:53 WIB
Ilham menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka. Diharapkan, peredaran narkotika di Kabupaten Bogor bisa dicegah terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
(hab)