Buron 3 Tahun, Begal yang Bunuh Korban di Tambora Ditangkap

Kamis, 02 Maret 2023 - 13:03 WIB
"Selama tiga tahun Tian selalu berpindah-pindah tempat. Tian ditangkap setelah petugas mendapat informasi keberadaannya di sekitar Tambora," ujarnya. Baca: Kronologi Begal Motor Modus Debt Collector di Bogor: Diajak Muter-muter lalu Dirampas

Adapun pelaku A, lanjut Putra, telah ditangkap di Polsek Rungkat, Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus yang sama."Selama buron A dan Tian ini tetap beraksi menjadi begal. Termasuk jadi begal di Surabaya, A sudah tertangkap di sana," tuturnya.

Atas perbuatannya Tian akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentanng Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!