32 Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 2.000 Pil Koplo dan 2 Kg Ganja Disita
Senin, 27 Februari 2023 - 23:52 WIB
DENPASAR - Polresta Denpasar panen tangkapan kasus narkotika . Sebanyak 2 kilogram ganja dan 2.000 butir pil koplo disita dari 32 orang pengedar.
"Ini hasil tangkapan selama Februari," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, 2.000 butir pil koplo disita dari tersangka Yogi Virnanda (28). Dia ditangkap di indekosnya, Jalan Pulau Lingga Denpasar Selatan, Rabu (1/2/2023).
Kepada polisi, Yogi mengaku membeli pil setan itu dari seseorang seharga Rp800 ribu. Pil koplo itu dia jual lagi dengan mendapat keuntungan Rp1,7 juta.
Kemudian 2 kilogram ganja disita dari Dimas Tri Pamungkas (23), residivis kasus pencurian yang baru bebas Desember 2022 lalu. Dia ditangkap di usai bertransaksi di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Februari 2023.
Polisi juga menangkap Afiah (35), perempuan yang bekerja sebagai driver ojek online. Dari tersangka, disita 21 paket sabu seberat 18,33 gram. "Dia mengaku nekat menjadi pengedar karena butuh biaya operasi anaknya," ujar Bambang.
Selain ganja, polisi menyita 12 paket sabu seberat 2,83 gram. "Pada Februari ini dia sudah tiga kali mengedarkan narkoba, masing-masing sebanyak 1 dan 2 kg ganja dan satu kali mengambil paket sabu 20 gram," kata Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
"Ini hasil tangkapan selama Februari," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, 2.000 butir pil koplo disita dari tersangka Yogi Virnanda (28). Dia ditangkap di indekosnya, Jalan Pulau Lingga Denpasar Selatan, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga
Kepada polisi, Yogi mengaku membeli pil setan itu dari seseorang seharga Rp800 ribu. Pil koplo itu dia jual lagi dengan mendapat keuntungan Rp1,7 juta.
Kemudian 2 kilogram ganja disita dari Dimas Tri Pamungkas (23), residivis kasus pencurian yang baru bebas Desember 2022 lalu. Dia ditangkap di usai bertransaksi di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Februari 2023.
Baca Juga
Polisi juga menangkap Afiah (35), perempuan yang bekerja sebagai driver ojek online. Dari tersangka, disita 21 paket sabu seberat 18,33 gram. "Dia mengaku nekat menjadi pengedar karena butuh biaya operasi anaknya," ujar Bambang.
Selain ganja, polisi menyita 12 paket sabu seberat 2,83 gram. "Pada Februari ini dia sudah tiga kali mengedarkan narkoba, masing-masing sebanyak 1 dan 2 kg ganja dan satu kali mengambil paket sabu 20 gram," kata Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nic)
tulis komentar anda