Memahami Fitur Keamanan Digital Agar Terlindungi dari Kejahatan Siber

Senin, 27 Februari 2023 - 16:21 WIB
, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital . (Ist)
BANTEN - Internet dan media sosial dapat menjadi tempat dunia kejahatan siber. Kejahatan yang menggunakan perangkat elektronik dan internet ini semakin marak terjadi di Indonesia.

Data dari Patroli Siber menyebut semenjak tahun 2019 sampai 22 Mei 2022 saja, jumlah kasus kejahatan siber mencapai 6.388 kasus. Penyebaran konten provokatif dan penipuan online menjadi yang terbanyak dengan 2.584 kasus dan 2.147 kasus.

Dengan besarnya urgensi untuk mengatasi kejahatan siber tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital” pada 25 Februari 2023 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.



Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah menjelaskan laporan tentang kejahatan siber seperti judi online dapat diadukan ke Kominfo secara langsung oleh masyarakat. “Saat ini Kominfo bisa melakukan pemblokiran langsung dengan laporan masyarakat,” ujarnya.

Dengan banyaknya macam cara kejahatan siber, Fadhlullah mengingatkan masyarakat agar terus berhati-hati dan mempelajari keamanan digital agar tetap terlindungi.

Riza Nurdin, Peneliti Asia-Japan Research Institute Ritsumeikan University mengutip sejumlah indeks keamanan digital. Pertama, untuk National Cyber Security Index oleh AGA, Indonesia berada pada peringkat 85. Kedua, Global Cyber Security Index oleh ITU menempatkan Indonesia pada peringkat 24.

Berkaca dari data tersebut, Riza memaparkan langkah konkret memanfaatkan fitur keamanan digital. Pertama, menggunakan kata kunci yang kompleks dengan angka, huruf dan tanda baca.

Kedua, mengatur akun media sosial siapa saja yang dapat melihat postingan. Ketiga, mengatur fitur lokasi. Keempat, melakukan backup data di beberapa tempat. Kelima, memanfaatkan fitur laporan di platform media sosial. Keenam, menggunakan perangkat lunak antivirus. Terakhir, dapat mengenali email berisi scam atau penipuan.

“Dalam keamanan digital ada prinsip 5R. Pertama rights, kedua respect, kemudian responsibility, lalu reasoning, dan kelima resilience,” tambahnya kemudian.

Sebagai praktisi media digital, Raska Karra Syam kembali mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan, termasuk selalu memverifikasi setiap tautan yang dibagikan.

“Jadi untuk meminimalisir pembajakan akun harus benar-benar secure. Harus sering-sering ganti password. Jangan mudah untuk mengklik tautan atau link yang disebar walaupun itu rekan dekat atau saudara,” jelasnya.

Bagi Raska, pengguna internet seharusnya memiliki kontrol diri dalam membagikan dan juga memverifikasi informasi yang masuk ke gawainya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content