Memahami Fitur Keamanan Digital Agar Terlindungi dari Kejahatan Siber

Senin, 27 Februari 2023 - 16:21 WIB
, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital . (Ist)
BANTEN - Internet dan media sosial dapat menjadi tempat dunia kejahatan siber. Kejahatan yang menggunakan perangkat elektronik dan internet ini semakin marak terjadi di Indonesia.

Data dari Patroli Siber menyebut semenjak tahun 2019 sampai 22 Mei 2022 saja, jumlah kasus kejahatan siber mencapai 6.388 kasus. Penyebaran konten provokatif dan penipuan online menjadi yang terbanyak dengan 2.584 kasus dan 2.147 kasus.



Dengan besarnya urgensi untuk mengatasi kejahatan siber tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital” pada 25 Februari 2023 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah menjelaskan laporan tentang kejahatan siber seperti judi online dapat diadukan ke Kominfo secara langsung oleh masyarakat. “Saat ini Kominfo bisa melakukan pemblokiran langsung dengan laporan masyarakat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!