Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan, Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:47 WIB
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Markas Besar Polri memeriksa dan menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, di Jakarta, Rabu (23/2/2024). Foto dok SINDOnews
MAKASSAR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Markas Besar Polri memeriksa dan menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, di Jakarta, Rabu (23/2/2024). Setelah diperiksa dan ditahan Helmut diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan .

Kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, pihaknya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Sebab, menurut dia, kasus yang dihadapi kilennya bukan tindak pidana tapi pasal administratif. Baca juga: Polda Sulsel Tangkap Mantan Dirut PT CLM yang Diduga Melanggar UU Minerba



Rusdianto juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. "Sebab, jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka," ujar Rusdianto, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!