Tusuk Satpol PP Gara-gara Ditegur Lawan Arah, Pedagang Kopi Keliling Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:10 WIB
Pedagang kopi keliling alias starling, Abdurrohman (29), ditangkap polisi usai menusuk anggota Satpol PP, Kamis (23/2/2023). Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Pedagang kopi keliling alias starling, Abdurrohman (29), terancam lima tahun penjara usai menusuk anggota Satpol PP, Kamis (23/2/2023). Abdurrohman mengamuk hanya gara-gara ditegur melawan arah.

"Pelaku terancam pasal penganiayaan 351 atau 112, melawan petugas yang melaksanakan penertiban masyarakat, ancaman 5 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Menteng AKBP Samian.



Baca juga: Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI, Pedagang Starling Ditangkap

Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki lebih lanjut kasus penusukan tersebut. "Kemudian yang bersangkutan (pelaku) sedang didalami. Secepatnya setelah terkumpul alat bukti akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!