Fakta Persidangan, 2 Saksi Ngaku Diarahkan Seret Teddy Minahasa

Senin, 20 Februari 2023 - 16:59 WIB
Dua saksi yang dihadirkan JPU di PN Jakbar mengaku diarahkan menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus peredaran narkotika yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dua saksi mengaku diarahkan untuk menyeret nama Teddy Minahasa saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kesaksian itu disampaikan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksiAiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).



Awalnya, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih memberikan kesempatan terhadap terdakwa Teddy Minahasa menanggapi kesaksian yang disampaikan dua saksi tersebut. Baca juga: Hotman Paris Singgung Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa: Berat Lawan Saya?

Usai diberikan kesempatan menanggapi, Teddy bertanya kepada saksi Janto terkait proses penyidikan selama di PMJ.

”Apakah selama proses penyidikan di PMJ pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?” tanya Teddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!