Buron KPK Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diterbangkan ke Jakarta

Senin, 20 Februari 2023 - 09:24 WIB
Buron KPK Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) diterbangkan ke Jakarta via Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (20/2/2023) pagi. iNews TV/Edy
JAYAPURA - Buron KPK Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) diterbangkan ke Jakarta via Bandara Sentani Kabupaten Jayapura , Senin (20/2/2023) pagi.

RHP dibawa ke Bandara Sentani melalui Basops Lanud Siilas Papare dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian, dan TNI AU. Pukul 7.52 WIT rombongan tiba di Base Ops Lanud Silas Papare Jayapura dengan menggunakan mobil Kijang Inova Reborn Hitam DS 1288 AQ.

Selanjutnya menuju Pesawat Garuda Indonesia GA-657. Pesawat Garuda take off dari Bandara Sentani pukul 8.45 WIT.



Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen kepada wartawan membenarkan RHP telah diterbangkan ke Jakarta.

Pihaknya menyatakan selama proses keberangkatan tidak ada pergerakan massa ataupun gangguan kamtibmas terkait ditangkapnya RHP. Lima titik pengamanan personel dilakukan, dua titik di luar bandara, dan tiga titik di pintu masuk Bandara serta di Base Ops Lanud Silas Papare.

"Kami ada perkuatan di beberapa titik di seputaran bandara untuk antipasi aksi. Juga akses menuju bandara, menuju Base Ops," katanya, Senin (20/2/2023).

Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dan pendukung RHP tetap menghormati penegakkan hukum yang ada.

Sebelumnya, RHP ditangkap KPK, Minggu (19/2) sore. Ia kemudian digiring ke Mako Brimob Kotaraja dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Baca: Breaking News! KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak.

RHP sempat buron selama 7 bulan, pasca ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK, terhitung sejak penetapan tersangka pada 14 Juli 2022 lalu.

RHP djerat atas kasus gratifikasi dan suap pelaksanaan proyek-proyek Pemkab Mamteng 2013-2019 sebesar 24,5 Miliar.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content