Usai Bercinta dan Mandi Bareng, Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:07 WIB
“Ketika mandi bersama diduga pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini kemudian korban menjawab dengan nada tinggi tidak mau,” ujar Twedi, Rabu (15/2/2023).

Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung memukul dan menampar korban. Kemudian, pelaku keluar kamar mandi untuk mengambil pisau.

“Pelaku mengambil pisau lalu masuk kembali untuk menusuk korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang mengakibatkan korban tewas,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!