Parah! Pedagang Roti di Ngawi Pamer Kemaluan di Depan Siswi SMK
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:16 WIB
Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks. Lelaki ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya."Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merek Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :