Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Sopir Fortuner yang Mengamuk di Senopati Dipulangkan

Senin, 13 Februari 2023 - 12:52 WIB
Polres Jakarta Selatan memulangkan GR (24) pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memulangkan GR (24) pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Penyidik beralasan memulangkan GR karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.

"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Pasal yang dikenakan kan Pasal 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2/2023).



Untuk diketahui Pasal 406 KUHP berisi siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500

Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut."Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!