Asyik Saling Tindih di Kamar Hotel saat Hujan, 9 Pasangan Mesum Digerebek Petugas Gabungan

Senin, 13 Februari 2023 - 03:11 WIB
Pasangan mesum tersebut, menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban, dan Polres Tuban. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, karena melanggar Perda No. 18/2020 tentang ketertiban umum.



Upaya penertiban pasangan mesum ini, akan terus dilakukan oleh petugas gabungan di Kabupaten Tuban, untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung yang dilakukan di hotel-hotel maupun rumah kost, terutama menjelang perayaan Valentine, pada Selasa (14/2/2023).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!