Soal Penarikan Raperda ERP, DPRD DKI: Tunggu Dicabut Heru

Jum'at, 10 Februari 2023 - 08:18 WIB
Penerapan kebijakan ERP di wilayah Jakarta mandeg hingga kini buntut penolakan keras dari pengemudi ojek online. Foto/Koran SINDO
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur salah satunya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dapat dicabut secara resmi melalui Rapat Paripurna.

”Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat Paripurna. Karena penyerahannya, kan, di Paripurna maka diakhiri dengan Paripurna,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Jumat (10/2/2023).



Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.

”Iya tapi prosesnya ditunggu saja, ada surat resmi dari Gubernur menarik raperda tersebut," ucapnya. Baca juga: Ojol Tolak ERP, Pj Gubernur DKI: Semua Aspirasi Kita Perhatikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!