Imingi Korban dengan Saldo Top Up Game Online, Pelaku Pedofil di Palembang Ditangkap
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:24 WIB
PALEMBANG - Pria berinisial T, pelaku pedofil akut terhadap bocah laki-laki di Palembang ditangkap Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan saldo top up game online.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti mengatakan, bahwa pria yang ditangkap tersebut berinisial T. Pelaku ditangkap setelah petugas Siber mendeteksi perbuatan asusila yang dilakukan T.
"Pelaku pedofil T diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan saldo top up game online, dengan syarat korban mau menuruti kehendak nafsu bejat tersangka," ujar AKBP Fitriyanti, Rabu (8/2/2023).
"Pelaku tak hanya melakukan perbuatan mesum terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 9 tahun dan ternyata masih keponakannya, tapi juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya," imbuhnya.
Menurut Fitriyanti, berdasarkan rekaman yang tersimpan di perangkat milik pelaku inilah, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut. "Berdasarkan pada IP address yang digunakan, pelaku terdeteksi mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban," jelasnya.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria tambun asal Kabupaten Lahat yang berprilaku serupa melakukan aksi cabul dan merekam perbuatannya terhadap anak berusia 7 tahun diringkus Tim Opsnal Subdit Siber Polda Sumsel.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial BH (47) ini setelah Polda Sumsel menerima aduan salah satu Non Goverment Organazation (NGO)/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti mengatakan, bahwa pria yang ditangkap tersebut berinisial T. Pelaku ditangkap setelah petugas Siber mendeteksi perbuatan asusila yang dilakukan T.
Baca Juga
"Pelaku pedofil T diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan saldo top up game online, dengan syarat korban mau menuruti kehendak nafsu bejat tersangka," ujar AKBP Fitriyanti, Rabu (8/2/2023).
"Pelaku tak hanya melakukan perbuatan mesum terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 9 tahun dan ternyata masih keponakannya, tapi juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya," imbuhnya.
Menurut Fitriyanti, berdasarkan rekaman yang tersimpan di perangkat milik pelaku inilah, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut. "Berdasarkan pada IP address yang digunakan, pelaku terdeteksi mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban," jelasnya.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria tambun asal Kabupaten Lahat yang berprilaku serupa melakukan aksi cabul dan merekam perbuatannya terhadap anak berusia 7 tahun diringkus Tim Opsnal Subdit Siber Polda Sumsel.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial BH (47) ini setelah Polda Sumsel menerima aduan salah satu Non Goverment Organazation (NGO)/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri.
(don)
tulis komentar anda