Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Korban Tewas Kecelakaan Maut

Senin, 06 Februari 2023 - 18:20 WIB
Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka. Dia dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023. Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Versi Polisi yang Sebabkan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia. Latif menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. "Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!