Curi 13 Murai Batu di Toko Burung Tambora, 2 Maling Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 Februari 2023 - 17:35 WIB
Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada Kamis 2 Februari 2023. Kedua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14).

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan enam ekor burung murai batu yang belum dijual. "Jadi pelaku menjualnya kembali. Per ekornya dihargai Rp100.000-400.000," ujarnya. Baca juga: Terekam CCTV, 2 Pencuri Gondol Burung Murai Senilai Rp70 Juta di Tangerang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah diversi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!