Lapas Palu Dukung Polda Sulteng Ungkap Peredaran Narkoba dan TPPU

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:39 WIB
Dia menjelaskan, lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulteng tetap berkomitmen menjalankan program 3+1 (bebas narkoba, deteksi dini , sinergi dengan pihak APH, dan back to basic).

Diketahui, Polda Sulteng mengungkap pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas. Dari kasus itu, polisi menangkap IL alias Illang alias Beb (33) warga Kota Kendari. IL sebelumnya telah dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 kg sabu.

Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan, pihaknya akan maksimal membantu polisi menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas yang dilakukan warga binaan berinisial IL. "Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," kata Rika. Baca juga: Bandar Kakap Alex Bonpis Ditangkap, Peredaran Narkoba di Kampung Bahari Masih Marak

Dia mengatakan Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain-main dalam kasus ini. "Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen Pas pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!