Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 2 Tewas 3 Dirawat di RS

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:18 WIB
Dua korban miras oplosan terbaring lemas usai menenggak miras yang diracik seorang mahasiswa. Sementara dua pemuda lainnya tewas. Foto: Istimewa
TASIKMALAYA - Pesta minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa. Dua pemuda tewas dan tiga lainnya dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit di Tasikmalaya , Jawa Barat.

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu malam (28/1/2023), para korban berkumpul di sebuah kamar kost, memesan miras oplosan kepada pelaku, berbekal belajar dari internet dengan coba - coba pelaku pertamakali meracik miras oplosan, kemudian menjualnya kepada para korban.

Kemudian para korban merasakan gejala dan langsung dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit, tak berselang lama, korban berinisial MS meninggal pada Minggu malam (29/1/2023), sementara AI menyusul pada Senin siang (30/1/2023).





Sedangkan, tiga lainnya berinisial AD dan IM termasuk seorang perempuan berinisial RV selamat, meski ketiganya harus dirujuk ke rumah sakit.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku membeli alkohol murni secara online seharga Rp83 ribu per liter, sedangkan bahan pengoplos seperti minuman berenergi, minuman ringan bersoda dan obat batuk disediakan oleh rekan pelaku.

“Setelah dioplos pelaku menjual miras oplosan itu kepada para korban senilai Rp170 ribu,” katanya.

Dari tiga korban selamat, satu di antaranya merupakan seorang perempuan, dalam kasus tersebut seorang mahasiswa dijadikan tersangka karena sengaja meracik alkohol murni 96 persen jenis ethanol dicampur dengan minuman ringan, minuman berenergi dan obat batuk kemudian dijual kepada para korban.



“Satu orang pemasok miras berinisial MFM (24) yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Ciamis dijadikan tersangka karena sengaja meracik miras oplosan tersebut kemudian dijual kepada para korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 204 ayat satu dan Pasal 204 ayat 2 undang - undang kesehatan dengan ancaman paling lama selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content