Terungkap! Ini Motif Samanhudi Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso
Senin, 30 Januari 2023 - 18:45 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap motif mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar (MSA) yang nekat menjadi otak dari perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar, Santoso.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, motif perampokan dan penyekapan tersebut berlatar belakang sakit hati dan dendam pribadi.
Awalnya, MSA bertemu dengan pelaku lainnya, NT, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. Saat itu, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya ke NT.
Saat itu, MSA menceritakan terkait walikota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga miliarian rupiah setiap akhir tahun.
MSA juga membocorkan kondisi rumah dinas walikota Blitar. Tak hanya itu, mantan pejabat kelahiran tahun 1965 itu menyampaikan bahwa rumah dinas hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB mereka selalu tidur.
Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022.
"Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).
Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar. "Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, motif perampokan dan penyekapan tersebut berlatar belakang sakit hati dan dendam pribadi.
Awalnya, MSA bertemu dengan pelaku lainnya, NT, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. Saat itu, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya ke NT.
Baca Juga
Saat itu, MSA menceritakan terkait walikota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga miliarian rupiah setiap akhir tahun.
MSA juga membocorkan kondisi rumah dinas walikota Blitar. Tak hanya itu, mantan pejabat kelahiran tahun 1965 itu menyampaikan bahwa rumah dinas hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB mereka selalu tidur.
Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022.
Baca Juga
"Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).
Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar. "Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda