Hasya Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Ibunda: Ayo Dibuktikan di Pengadilan

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:49 WIB
Baca juga: Ini 3 Alasan Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi. "Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.

Latief mengatakan, kejadian yang melibatkan Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono murni disebabkan oleh kelalaian korban saat berkendara. Atas dasar itu polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!