Ojol Tolak Jalan Berbayar, DPRD DKI: Jadi Bahan Pertimbangan
Kamis, 26 Januari 2023 - 17:19 WIB
Sebab angkutan online masih menggunakan pelat hitam atau putih, bukan pelat kuning sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Penerapan ERP, Driver Ojol Khawatir Makin Susah Dapat Orderan
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning," kata Syafrin.
Kebijakan ERP saat ini masih dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. ERP direncanakan diberlakukan bertahap di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Namun dua kali agenda rapat soal ERP, selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
Baca juga: Penerapan ERP, Driver Ojol Khawatir Makin Susah Dapat Orderan
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning," kata Syafrin.
Kebijakan ERP saat ini masih dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. ERP direncanakan diberlakukan bertahap di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Namun dua kali agenda rapat soal ERP, selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(thm)
Lihat Juga :