Tekan Angka KDRT, Anggota DPRD Kobar Belajar ke Katingan

Kamis, 26 Januari 2023 - 06:43 WIB
Komisi A DPRD Kobar melakukan kunjungan kerja (kunker)ke Kabupaten Katingan. Kunker yang dilakukan beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk mempelajari mengenai masalah KDRT. (Ist)
KOTAWARINGIN BARAT - Komisi A DPRD Kobar melakukan kunjungan kerja (kunker)ke Kabupaten Katingan. Kunker yang dilakukan beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk mempelajari mengenai masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Komisi A DPRD Kobar Sri Lestari menjelaskan, pihaknya melakukan kunker ke Kabupaten Katingan, sebab di kabupaten tersebut sudah terbentuk Perda pencegahan pernikahan anak di bawah umur.

"Di Katingan telah terbentuk Perda No 9 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Perda tersebut dianggap efektif untuk menekan kasus KDRT serra perceraian pada usia dini," jelasnya.



Sri menjelaskan setelah dilakukan evaluasi dan kajian, tingginya kasus KDRT dan perceraian rata-rata muncul akibat pernikahan usia dini.

"Lantaran pernikahan usia dini bila dipandang dari sisi psikologis serta sosiologis belum siap ketika di benturkan dengan masalah sosial yakni berkaitan dengan perekonomian," sebutnya.

Karena, saat menikah pada usia yang belum matang secara psikologis, tentunya sangat berpengaruh ketika individu tersebut menghadapi masalah ekonomi.

"Ujung-ujungnya berakhir pada pertengkaran hingga KDRT. Bahkan juga bisa berujung pada perceraian. Hal ini yang tengah kita pelajari dari Kabupaten Katingan, karena kasus KDRT Dan perceraian di Kobar sangat tinggi," sebutnya.

Sri mengatakan pencegahan terjadinya pernikahan dini dianggap sangat penting. "Karena daerah pun punya kewajiban besar dalam menciptakan sumber daya manusia, yang kesemuanya demi terwujudnya generasi penerus bangsa. Sehingga perlu di gaungkan juga larangan pernikahan dini," jelasnya.

Baca: Tingginya Angka Pernikahan Dini di Aceh Dongkrak Kasus Stunting.

Harapanya setelah pihaknya belajar ke Kabupaten Katingan bernagai hal yang didapatkan akan menjadi bahan pembahasan.

"Sehingga bisa diputuskan nanti, apakah akan dibentuk perda atau perbub guna pencegahan perkawinan pada usia anak. Ini merupakan salah satu tugas kita bersama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content