Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Polda Lampung Kembali Terapkan Tilang Manual
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:29 WIB
BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam waktu dekat kembali memberlakukan penindakan langsung (tilang) manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Medyanta mengatakan, penilangan tersebut akan dilakukan secara selektif prioritas.
"Selektif prioritas ini maksudnya yang kasat mata, berdampak mengakibatkan kecelakaan dan fatalitas, artinya kecelakaan itu mengakibatkan adanya korban," ujar Medyanta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tekan Angka Stunting, GMC Kaltim Edukasi Warga Penajam Paser Utara
Dia mengungkapkan, penilangan tersebut merupakan permintaan masyarakat. Sebab, sejak tilang manual diberhentikan banyak pengendara melanggar lalu lintas.
"Secara pusatnya belum (berlaku), karena permintaan dari masyarakat juga. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan polisi kenapa nggak, atau kurang menindak gitu," ucapnya.
Medyanta melanjutkan, selain tilang manual, nantinya penilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga masih tetap diberlakukan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi poin lima yakni, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Medyanta mengatakan, penilangan tersebut akan dilakukan secara selektif prioritas.
"Selektif prioritas ini maksudnya yang kasat mata, berdampak mengakibatkan kecelakaan dan fatalitas, artinya kecelakaan itu mengakibatkan adanya korban," ujar Medyanta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tekan Angka Stunting, GMC Kaltim Edukasi Warga Penajam Paser Utara
Dia mengungkapkan, penilangan tersebut merupakan permintaan masyarakat. Sebab, sejak tilang manual diberhentikan banyak pengendara melanggar lalu lintas.
"Secara pusatnya belum (berlaku), karena permintaan dari masyarakat juga. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan polisi kenapa nggak, atau kurang menindak gitu," ucapnya.
Medyanta melanjutkan, selain tilang manual, nantinya penilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga masih tetap diberlakukan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi poin lima yakni, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda