2 Tahun Buron, Tersangka Kayu Merbau Ilegal 115.1938 M3 dari Maluku Dibekuk
Rabu, 25 Januari 2023 - 10:48 WIB
Buronan SI (kiri) diperiksa petugas setelah ditangkap karena kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru-Maluku.Foto/ist
SURABAYA - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK mengamankan pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia adalah SI, pemilik Usaha Dagang (UD) ZP setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa kayu jenis merbau 115.1938 M3.
Penangkapan SI berawal berawal dari operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim Operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tim Operasi memergoki truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship. Selanjutnya tim membuntuti truk ekspedisi yang membawa muatan kayu tersebut ke Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah.
Baca juga: KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Penangkapan SI berawal berawal dari operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim Operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tim Operasi memergoki truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship. Selanjutnya tim membuntuti truk ekspedisi yang membawa muatan kayu tersebut ke Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah.
Baca juga: KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Lihat Juga :