Sistem Jemput Bola, Pemkot Jakut Lakukan Perekaman E-KTP untuk Disabilitas

Selasa, 14 Juli 2020 - 12:05 WIB
"Untuk mengajukan pelayanan ini, warga membuat surat permohonan RT/RW yang ditandatangani lurah setempat. Nanti dari kelurahan mengirim surat itu ke kami (Suku Dinas Dukcapil). Nanti kami jadwalkan petugas ke kediaman pemohon didampingi Satuan Pelaksana (Satpel) kelurahan," jelasnya.

Salah satu bagian keluarga disabilitas, Suprityati (44) menerangkan, program jemput bola semacam ini sangat bermanfaat bagi penyandang disabilitas. Nantinya, KTP-El yang dimiliki adiknya akan dijadikan sebagai syarat pengajuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

"Alhamdulillah kakak saya (Supardi) bisa punya identitas sekarang. Kami khawatir kalau dia dibawa ke kelurahan akan mengganggu suasana kerja di kelurahan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!