Tragis! Korban Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Istri, Anak, dan Mertua Tersangka

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:56 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan. Korban tewas akibat diracun. Tiga korban meninggal, yakni AM (35), RAM (21), dan MR (19).

"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!