Satu dari 3 Tersangka Pembunuhan Berantai di Bekasi Adalah Suami Korban
Kamis, 19 Januari 2023 - 21:13 WIB
Menurut Fadil, tersangka tega membunuh anggota keluarganya karena tindak pidana lain yang mereka lakukan diketahui korban. Tindak pidana tersebut yakni pembunuhan dan penipuan dengan modus dapat memberikan kekayaan karena pelaku memiliki kemampuan spiritual.
Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya 3 orang di Bantargebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan melainkan korban pembunuhan berantai. Korban tewas yakni ibu dan anak atas nama AM (35), RAM (21), dan MR (19).
Tiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya 3 orang di Bantargebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan melainkan korban pembunuhan berantai. Korban tewas yakni ibu dan anak atas nama AM (35), RAM (21), dan MR (19).
Tiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(jon)
Lihat Juga :