Peredaran Obat Daftar G Marak di Kendal

Senin, 11 Mei 2015 - 06:23 WIB
Peredaran Obat Daftar...
Peredaran Obat Daftar G Marak di Kendal
A A A
KENDAL - Sedikitnya, ada 14 orang penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kendal yang berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal. Para penyalahguna tersebut diamankan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi.

Ke-14 penyalahguna narkoba tersebut diamankan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi. Ke-12 orang itu kedapatan mengkonsumsi obat-obatan daftar G jenis trihek dan pil eksimer.

Mereka saat ini tengah menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Enggal Waras BNNP Jawa Tengah. Sedangkan dua lainnya kedapatan membawa ratusan butir pil trihek dan eksimer, dan dalam penanganan aparat kepolisian.

Kepala BNN Kabupaten Kendal Teguh Budi Santoso mengatakan, kasus peredaran narkoba maupun obat-obatan daftar G semakin meresahkan masyarakat. Sebab, selain merusak mental, obat-obatan tersebut mampu merusak kesehatan pada penyalahgunanya.

Sehingga, BNN Kabupaten Kendal melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Boja. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 orang penyalahguna, dua diantaranya diduga sebagai pengedar obat daftar G.

“Operasi Yustisi itu dilakukan dalam rangka kegiatan Gerakan Rehabilitasi bagi 100.000 penyalahguna narkoba. Kami menemukan penyalahguna obat daftar G, yang rata-rata masih usia belia, di bawah 17 tahun,” ujar Teguh, kemarin.

Kendati demikian, Teguh tidak menyebutkan identitas 14 penyalahguna obat-obatan terlarang tersebut. Menurutnya, semua pelaku rata-rata masih berstatus pelajar, dan masih menjalani rehabilitasi rawat jalan.

“Daftar identias ada, tapi masih pelajar. Guna kepentingan penyembuhan, kami belum bisa membeberkan nama-namanya,” lanjutnya.

BNN Kabupaten Kendal, papar Teguh, terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba sejalan dengan program pemerintah pusat yang menargetkan penyelamatan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

“Cara yang paling efektif untuk memutus peredaran narkoba adalah dengan cara merehabilitasi para penyalahgunanya. Dengan begitu, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)