Konflik PNS-Wali Kota, Seribuan Kartu Keluarga Menumpuk
A
A
A
TEGAL - Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal terbengkalai. Seribuan berkas permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) menumpuk tak dapat diproses.
Pelayanan yang terganggu ini merupakan imbas kisruh yang melanda Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal antara PNS dan Wali Kota Siti Masitha.
Kisruh ini membuat 15 pejabat eselon II dan III dicopot dan dijadikan staf biasa. Salah satunya adalah Kepala Disdukcapil, saat ini jabatan kepala Disducapil hanya dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (plt).
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tegal Budi Saptaji mengatakan, pelayanan yang terhambat adalah pembuatan KK.
Sebab sesuai aturan, pejabat yang berwenang menandatangani berkas permohonan adalah pejabat definitif.
"Sampai saat ini berkas pembuatan KK yang diajukan warga masih belum dapat diproses. Kalau untuk permohonan akte sudah ditandatangani wali kota langsung," kata Budi kepada Sindonews.com, Jumat (8/5/2015).
Budi menyebut jumlah berkas permohonan KK yang belum dapat diproses hampir mencapai 1.000.
Berkas tersebut menumpuk sejak Kepala Disdukcapil Tegal di-nonjob-kan pada 21 April 2015. "Normalnya sesuai perda, pengurusan KK tiga hari selesai dan sudah bisa diambil. Tapi ini rata-rata sudah lebih dari itu," kata Budi.
Budi melanjutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat konsultasi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri sejak Kamis, 30 April untuk mendapatkan jalan keluar terkait ketiadaan pejabat definitif.
Inti surat tersebut adalah menanyakan apakah pejabat plt dapat menandatangani berkas permohonan pembuatan KK atau tidak.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Dirjen Dukcapil. Selama belum ada surat balasan ya berkas yang menumpuk bisa bertambah," kata Budi.
Untuk diketahui, konflik antara Wali Kota Siti Masitha dengan PNS mencuat setelah sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Pemkot Tegal yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Korpri Kota Tegal beraudiensi dengan pimpinan DPRD pada Kamis, 9 April 2015.
Dalam audiensi tersebut para PNS mengungkap adanya intervensi mantan tim sukses Siti Masitha terhadap jalannya Pemerintahan Kota Tegal.
Para PNS juga menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Siti Masitha dan mengancam mogok kerja jika kepemimpinan Masitha dipaksakan.
Sikap penolakan tersebut kemudian berbuntut panjang. Sebanyak 15 pejabat eselon II dan III yang ikut audiensi dicopot oleh Siti Masitha dan dijadikan staf biasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sejak itu, para PNS terus menyuarakan penolakan kepada Siti Masitha dengan mengelar orasi di Kompleks Balai Kota Tegal dan melaporkan sejumlah penyimpangan dalam jalannya pemerintahan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Merespon hal ini, Ganjar kemudian menurunkan tim untuk melakukan investigasi di Kota Tegal. Sampai saat ini tim masih bekerja.
Pelayanan yang terganggu ini merupakan imbas kisruh yang melanda Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal antara PNS dan Wali Kota Siti Masitha.
Kisruh ini membuat 15 pejabat eselon II dan III dicopot dan dijadikan staf biasa. Salah satunya adalah Kepala Disdukcapil, saat ini jabatan kepala Disducapil hanya dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (plt).
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tegal Budi Saptaji mengatakan, pelayanan yang terhambat adalah pembuatan KK.
Sebab sesuai aturan, pejabat yang berwenang menandatangani berkas permohonan adalah pejabat definitif.
"Sampai saat ini berkas pembuatan KK yang diajukan warga masih belum dapat diproses. Kalau untuk permohonan akte sudah ditandatangani wali kota langsung," kata Budi kepada Sindonews.com, Jumat (8/5/2015).
Budi menyebut jumlah berkas permohonan KK yang belum dapat diproses hampir mencapai 1.000.
Berkas tersebut menumpuk sejak Kepala Disdukcapil Tegal di-nonjob-kan pada 21 April 2015. "Normalnya sesuai perda, pengurusan KK tiga hari selesai dan sudah bisa diambil. Tapi ini rata-rata sudah lebih dari itu," kata Budi.
Budi melanjutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat konsultasi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri sejak Kamis, 30 April untuk mendapatkan jalan keluar terkait ketiadaan pejabat definitif.
Inti surat tersebut adalah menanyakan apakah pejabat plt dapat menandatangani berkas permohonan pembuatan KK atau tidak.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Dirjen Dukcapil. Selama belum ada surat balasan ya berkas yang menumpuk bisa bertambah," kata Budi.
Untuk diketahui, konflik antara Wali Kota Siti Masitha dengan PNS mencuat setelah sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Pemkot Tegal yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Korpri Kota Tegal beraudiensi dengan pimpinan DPRD pada Kamis, 9 April 2015.
Dalam audiensi tersebut para PNS mengungkap adanya intervensi mantan tim sukses Siti Masitha terhadap jalannya Pemerintahan Kota Tegal.
Para PNS juga menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Siti Masitha dan mengancam mogok kerja jika kepemimpinan Masitha dipaksakan.
Sikap penolakan tersebut kemudian berbuntut panjang. Sebanyak 15 pejabat eselon II dan III yang ikut audiensi dicopot oleh Siti Masitha dan dijadikan staf biasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sejak itu, para PNS terus menyuarakan penolakan kepada Siti Masitha dengan mengelar orasi di Kompleks Balai Kota Tegal dan melaporkan sejumlah penyimpangan dalam jalannya pemerintahan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Merespon hal ini, Ganjar kemudian menurunkan tim untuk melakukan investigasi di Kota Tegal. Sampai saat ini tim masih bekerja.
(sms)