Edarkan Sabu di Tempat Biliar Mahasiswa Diciduk Polisi
A
A
A
SENGKANG - Mamat (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Soppeng tertangkap tangan saat mengedarkann sabu-sabu di tempat biliar Jalan RA Kartini, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Selain menangkap Mamat pada Jumat dinihari (8/5/2015) ini, polisi juga menciduk Arifudin (39) yang juga tengah mengedarkan sabu- sabu.
Dari tangan Mamat yang tinggal di Jalan Sweregading, Kelurahan Cempalagi, Sengkang, ditemukan narkotika jenis sabu berat 0,5 gram.
Sementara dari Arifuddin warga Jalan Irian, Kelurahan Lapongkoda Sengkang juga diamankan dua paket sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya digiring dari tempat biliar menuju Mapolres Wajo dengan pengawalan ketat polisi.
Usai didata di ruangan Satuan Narkoba Polres Wajo keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 subsider 127 Undang-undang Narkotika No 35/2009 yang ancamannya lima tahun penjara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Andi Makmur , penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan warga kemudian kedua pelaku diintai selama dua hari.
"Bandarnya dari Kabupaten Sidrap. Pengembangan kasus tersebut masih tahap lidik dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Wajo, " kata Andi Makmur, Jumat (8/5/2015).
Selain menangkap Mamat pada Jumat dinihari (8/5/2015) ini, polisi juga menciduk Arifudin (39) yang juga tengah mengedarkan sabu- sabu.
Dari tangan Mamat yang tinggal di Jalan Sweregading, Kelurahan Cempalagi, Sengkang, ditemukan narkotika jenis sabu berat 0,5 gram.
Sementara dari Arifuddin warga Jalan Irian, Kelurahan Lapongkoda Sengkang juga diamankan dua paket sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya digiring dari tempat biliar menuju Mapolres Wajo dengan pengawalan ketat polisi.
Usai didata di ruangan Satuan Narkoba Polres Wajo keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 subsider 127 Undang-undang Narkotika No 35/2009 yang ancamannya lima tahun penjara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Andi Makmur , penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan warga kemudian kedua pelaku diintai selama dua hari.
"Bandarnya dari Kabupaten Sidrap. Pengembangan kasus tersebut masih tahap lidik dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Wajo, " kata Andi Makmur, Jumat (8/5/2015).
(sms)