Polres Kudus Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Kota
A
A
A
KUDUS - Jajaran Polres Kudus berhasil membongkar kasus peredaran narkoba lintas kota. Tangkapan kali ini merupakan yang terbesar di Kudus sepanjang 2015.
Pengedar barang haram yang dibekuk adalah AK (27), warga Surabaya yang berdomisili di Semarang. Pemakai yang ditangkap yakni MJ (43) dan ST (44), keduanya warga Kabupaten Kudus.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka sekitar 11,5 gram. Jika dinominalkan sekitar Rp13,5 juta.
"Kasus ini yang terbesar di Kudus. Jaringan ini beroperasi lintas kota," kata Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi, Rabu (8/5/2015).
Terungkapnya kasus ini setelah aparat Satnarkoba Polres Kudus menggerebek pesta sabu yang digelar di rumah ST yang berlokasi di RT 10 RW II Getas Pejaten, Jati, Kudus. Selain ST, polisi juga menangkap MJ yang juga ikut dalam pesta sabu tersebut.
Dari hasil pengembangan, ternyata barang haram tersebut disuplai dari pengedar yang ada di Semarang.
Polisi memantau aktivitas pengedar yang belakangan diketahui berinisial AK tersebut. Saat AK mengantar paket sabu seberat 10 gram di wilayah Kudus, polisi membekuk pemuda tanggung tersebut.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedang ST dan MJ dijerat Pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Semoga nanti hukumannya maksimal agar ada efek jera," timpal KBO Satnarkoba Polres Kudus Ipda Imam S.
Sementara itu, AK mengaku baru dua pekan terakhir mengedarkan sabu. Barang haram itu diperoleh dari rekannya yang hingga kini masih buron.
Untuk mengelabui petugas, AK menggunakan cara khusus dan menghindari bertemu langsung dengan pembeli saat transaksi narkoba. Ia meminta pembeli mentransfer uang terlebih dulu sesuai dengan jumlah sabu yang dipesannya.
Jika uang sudah ditransfer, ia pun menentukan lokasi, titik dan waktu serah terima narkoba tersebut.
"Pembeli bisa langsung mengambil barang itu di titik yang telah ditentukan. Jadi kita tidak pernah bertemu," ujarnya.
Pengedar barang haram yang dibekuk adalah AK (27), warga Surabaya yang berdomisili di Semarang. Pemakai yang ditangkap yakni MJ (43) dan ST (44), keduanya warga Kabupaten Kudus.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka sekitar 11,5 gram. Jika dinominalkan sekitar Rp13,5 juta.
"Kasus ini yang terbesar di Kudus. Jaringan ini beroperasi lintas kota," kata Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi, Rabu (8/5/2015).
Terungkapnya kasus ini setelah aparat Satnarkoba Polres Kudus menggerebek pesta sabu yang digelar di rumah ST yang berlokasi di RT 10 RW II Getas Pejaten, Jati, Kudus. Selain ST, polisi juga menangkap MJ yang juga ikut dalam pesta sabu tersebut.
Dari hasil pengembangan, ternyata barang haram tersebut disuplai dari pengedar yang ada di Semarang.
Polisi memantau aktivitas pengedar yang belakangan diketahui berinisial AK tersebut. Saat AK mengantar paket sabu seberat 10 gram di wilayah Kudus, polisi membekuk pemuda tanggung tersebut.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedang ST dan MJ dijerat Pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Semoga nanti hukumannya maksimal agar ada efek jera," timpal KBO Satnarkoba Polres Kudus Ipda Imam S.
Sementara itu, AK mengaku baru dua pekan terakhir mengedarkan sabu. Barang haram itu diperoleh dari rekannya yang hingga kini masih buron.
Untuk mengelabui petugas, AK menggunakan cara khusus dan menghindari bertemu langsung dengan pembeli saat transaksi narkoba. Ia meminta pembeli mentransfer uang terlebih dulu sesuai dengan jumlah sabu yang dipesannya.
Jika uang sudah ditransfer, ia pun menentukan lokasi, titik dan waktu serah terima narkoba tersebut.
"Pembeli bisa langsung mengambil barang itu di titik yang telah ditentukan. Jadi kita tidak pernah bertemu," ujarnya.
(zik)