5 Eks Aktivis HMI Ditahan

Rabu, 06 Mei 2015 - 09:50 WIB
5 Eks Aktivis HMI Ditahan
5 Eks Aktivis HMI Ditahan
A A A
SEMARANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lima mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan Provinsi Jateng tahun 2011.

Mereka diduga kuat membuat proposal fiktif untuk mendapatkan anggaran tersebut. Kelima tersangka adalah Aji Hendra Gautama, warga Semarang; Azka Najib, warga Demak; Agus Khanif, warga Demak; Musyafak, warga Rembang; dan Farid Ihsanudin, warga Semarang. Kecuali Farid yang merupakan alumni Universitas Semarang; para tersangka lain adalah lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Waktu itu mereka masih berstatus mahasiswa. Kelimanya kemarin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni menjelaskan, para tersangka mengatasnamakan LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu untuk mengajukan proposal.

“Setelah dana hibah turun, ternyata kegiatan di proposal itu fiktif. Alamatnya juga fiktif (sekretariat). Setelah dicek, alamat-alamat itu ada yang merupakan lahan kosong, rumah makan, hingga SPBU,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Tengah kemarin. Dari hasil penyidikan sementara, tersangka Azka menerima uang Rp83 juta; Musyafak Rp84 juta; Farid Ihsanudin Rp65 juta; Agus Khanif Rp52 juta, dan Aji Hendra Gautama Rp44 juta.

Totalnya dana bansos yang diterima Rp328 juta. “LPJ (laporan pertanggungjawaban) dibuat seolah-olah ada kegiatan, padahal faktanya tidak ada,” papar Eko. Kegiatan fiktif itu disesuaikan dengan nama LSM yang juga tidak nyata. Misalnya tentang kesehatan, mereka seolah-olah buat kegiatan pencegahan HIV/ AIDS, tapi kenyataannya tidak pernah ada. Mereka hanya berkumpul di rumah makan, lalu dipotret untuk dilampirkan di LPj. Ada pula yang seolah-olah membuat seminar di hotel. Namun setelah penyidik kroscek, di hotel itu tidak pernah ada kegiatan.

“Mereka dijerat Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimalnya bisa 20 tahun penjara,” kata Eko. Moduslaindari perkaraini, satu rekening penerima menampung bansos berbeda lebih dari lima kali, satu alamat digunakan untuk sekretariat bersama, satu rumah dengan tiga alamat berbeda. Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahan ada beberapa nama penerima pencairan bansos hingga 14 kali.

Penetapan para tersangka ini merupakan pengembangan perkara penyaluran dan pengelolaan dana bansos APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 dengan tersangka mantan Kepala Biro Bina Mental Joko Mardiyanto dan mantan Ketua Tim Verifikasi Proposal Joko Suyanto. Dua PNS ini belum ditahan.

“Mereka belum ditahan karena untuk pengembangan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati Jawa Tengah Imang Job Marsudi. Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, kelima tersangka mengaku nekat membuat proposal fiktif karena dorongan para seniornya di HMI. Uang sebagian besar dipakai senior. Para tersangka ini hanya diberi uang transportasi dengan kisaran ratusan ribu. Rekening para tersangka inilah yang digunakan mencairkan bansos.

Namun, penyidik kesulitan menemukan alat bukti terkait pengakuan para tersangka bahwa para seniornya itu yang mengambil dan memakaiuangbansos. Sebab, pemberian rata-rata diserahkan langsung. “Kalau seniornya yang disebut- sebut itu mengelak, terus bagaimana buktinya. Karena ratarata pemberian langsung. Ya , biar mereka (para tersangka) cerita saja dipengadilannanti. Merekainisaat kuliahgabungdiHMI, adajugapakai alamat sekretariat HMI di Beringin Asri Ngaliyan sana,” kata salah satu sumber dikejaksaan tinggi.

Pada perkara ini juga ada satu lagi tersangka bernama Maya Aulia, warga Semarang. Namun dalam pemanggilan, dia tidak pernah datang. Alat bukti yang dikantongi penyidik selain ahli dari BKP dan saksi adalah aneka dokumen. Rinciannya Pergub No 6/ 2011; Pergub No 12/2012; Keputusan Sekda Provinsi Jateng No:460/ 0315 tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pengkaji Permohonan Bantuan Sosial Kemasyarakatan; Keputusan Gubernur Jateng tentang Penerima Bansos; Laporan Pertanggungjawaban dari Penerima Bansos; Nota Dinas dari Biro Keuangan kepada Biro Bina Sosial tentang rekapan proposal dan nilai yang harus diberikan dan Berita Acara Pengkajian Proposal dari Tim Pengkaji.

Terkait penahanan, dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Semua tersangka digiring ke mobil tahanan Tipikor Kejati Jawa Tengah. Mereka tak berkomentar apapun pada wartawan. Ketua Demisioner HMI UIN Walisongo Semarang H Kholis saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar adanya penahanan lima aktivis HMI itu. Dia juga mengaku tidak mengenal nama- nama kelima aktivis yang ditahan, yang mana empat di antaranya adalah alumni IAIN Walisongo (sekarang UIN Walisongo) Semarang.

“Saya belum dengar informasi itu. Selain itu, nama-nama itu saya tidak mengenalnya karena saya aktif di HMI belum lama,” ucapnya. Meski begitu, dia mengaku pernah mendengar kabar bahwa ada anggota HMI IAIN Walisongo yang mengajukan dana bansos ke Pemprov Jateng. Namun, menurutnya proposal yang diajukan bukan atas nama HMI, melainkan LSM-LSM.

Eka setiawan/ andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6953 seconds (0.1#10.140)