Kejagung Bakal Kembali Periksa Wabup Cirebon

Selasa, 05 Mei 2015 - 16:15 WIB
Kejagung Bakal Kembali...
Kejagung Bakal Kembali Periksa Wabup Cirebon
A A A
CIREBON - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi kembali akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Kamis (7 Mei 2015)

Dia sebelumnya pernah dipanggil Kejagung sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin 27 April 2015 lalu. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, pemanggilan Kejagung terhadap Tasiya telah dilakukan secara tertulis.

"Kami menerima surat bantuan pemanggilan tersangka atas nama Tasiya Soemadi. Surat tersebut sudah kami layangkan kepada Pemkab Cirebon," terang Kajari Sumber Dedie Tri Haryadi.

Surat pemanggilan terhadap Tasiya dikirim Kejagung melalui fax yang langsung dikirimkan Kejari Sumber kepada Pemkab Cirebon untuk segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

Dia menyebutkan, dalam surat itu diterangkan Tasiya akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Kamis (7/5/2015).

Dikatakan, dalam kasus ini Kejari hanya membantu memfasilitasi. Kewenangan penyidikan tetap ada di Kejagung. Karena itu, pihaknya tak mengetahui perihal kepastian penahanan Tasiya.

Pemanggilan Tasiya, baik sebagai tersangka maupun saksi, telah beberapa kali dilakukan Kejagung. Pemanggilan Tasiya sempat diakui Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra telah mengganggu jalannya pemerintahan.

Hal ini mengingat, pemanggilan bukan hanya berlaku bagi sang wakil. Panggilan itu juga berlaku bagi bawahannya yang lain, seperti Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Tambak."Gangguan tentu saja ada," katanya.

Meski begitu, dia menjamin sejauh ini gangguan tersebut masih bisa diatasi. Dengan begitu, dia berharap masyarakat tak khawatir pelayanan akan terganggu.

Sunjaya enggan menanggapi kemungkinan pengetahuannya mengenai penahanan Tasiya sebagai tersangka kasus tersebut.

Bupati hanya meyakinkan, tak tahu menahu terkait hal itu. Namun, lanjut dia, surat tentang hal tersebut telah diterimanya Maret lalu dengan tembusan Kejagung pada Menteri Dalam Negeri.
(nag)
Berita Terkait
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Strategi Mensos Risma...
Strategi Mensos Risma Menghindari Korupsi dalam Penyaluran Bansos
KPK Ungkap Isi Bansos...
KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi dari Beras hingga Minyak Goreng
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
Korupsi Bansos Dibongkar...
Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved