Kejagung Bakal Kembali Periksa Wabup Cirebon

Selasa, 05 Mei 2015 - 16:15 WIB
Kejagung Bakal Kembali Periksa Wabup Cirebon
Kejagung Bakal Kembali Periksa Wabup Cirebon
A A A
CIREBON - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi kembali akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Kamis (7 Mei 2015)

Dia sebelumnya pernah dipanggil Kejagung sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin 27 April 2015 lalu. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, pemanggilan Kejagung terhadap Tasiya telah dilakukan secara tertulis.

"Kami menerima surat bantuan pemanggilan tersangka atas nama Tasiya Soemadi. Surat tersebut sudah kami layangkan kepada Pemkab Cirebon," terang Kajari Sumber Dedie Tri Haryadi.

Surat pemanggilan terhadap Tasiya dikirim Kejagung melalui fax yang langsung dikirimkan Kejari Sumber kepada Pemkab Cirebon untuk segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

Dia menyebutkan, dalam surat itu diterangkan Tasiya akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Kamis (7/5/2015).

Dikatakan, dalam kasus ini Kejari hanya membantu memfasilitasi. Kewenangan penyidikan tetap ada di Kejagung. Karena itu, pihaknya tak mengetahui perihal kepastian penahanan Tasiya.

Pemanggilan Tasiya, baik sebagai tersangka maupun saksi, telah beberapa kali dilakukan Kejagung. Pemanggilan Tasiya sempat diakui Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra telah mengganggu jalannya pemerintahan.

Hal ini mengingat, pemanggilan bukan hanya berlaku bagi sang wakil. Panggilan itu juga berlaku bagi bawahannya yang lain, seperti Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Tambak."Gangguan tentu saja ada," katanya.

Meski begitu, dia menjamin sejauh ini gangguan tersebut masih bisa diatasi. Dengan begitu, dia berharap masyarakat tak khawatir pelayanan akan terganggu.

Sunjaya enggan menanggapi kemungkinan pengetahuannya mengenai penahanan Tasiya sebagai tersangka kasus tersebut.

Bupati hanya meyakinkan, tak tahu menahu terkait hal itu. Namun, lanjut dia, surat tentang hal tersebut telah diterimanya Maret lalu dengan tembusan Kejagung pada Menteri Dalam Negeri.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.0959 seconds (0.1#10.140)