Demi Bahagiakan Kekasih, Pemuda Ini Curi Rp28 Juta dari Brankas
A
A
A
BATAM - Demi membahagiakan pujaan hatinya, Ferry Susato (22) nekat membobol brankas mini market Astaka Giri Arta di Dormitory Batamindo yang juga tempat ia bekerja.
Uang senilai Rp28 juta pun berhasil digasaknya, meski akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi di Bandara Hang Nadim, Senin 28 April 2015 atau dua minggu pascakejadian.
Dalam ekspose yang dilakukan aparat, Selasa (5/52015), Ferry mengaku terpaksa mencuri demi ingin membahagiakan kekasihnya, karena dirinya tidak memiliki uang
"Saya mau bahagiakan pacar saya, tapi uang kurang. Saya akhirnya nekat mencuri. Seminggu setelah mencuri, saya belikan barang-barang. Saya beli cincin untuk tunangan saya," kata Ferry di Polsek Seibeduk, Selasa (5/5/2015).
Dihadapan aparat, Ferry menyebutkan memulai aksinya dengan mengintai supervisor toko, yang mengerti nomor pin brangkas. Setelah mengetahuinya, kemudian dia mencuri kunci tokonya.
"Awalnya saya lihat-lihat suvervisor saat membuka brankas. Setelah dapat pinnya saya lalu mencuri kuncinya dan ngambil uang sebanyak Rp28 juta," ucapnya.
Kanit Reskrim Seibeduk Aiptu Rudi Hartono mengatakan, penangkapan Ferry berawal dari laporan Horas (pemilik toko). Pelaku ditangkap saat di bandara ketika dia hendak kabur.
Namun, saat ditangkap uang yang diambil pelaku hanya bersisa Rp11 juta lagi. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kita bekerja sama dengan korban menangkap pelaku. Waktu ditangkap, saat digeledah uang hanya sisa uang Rp11 juta di tas pelaku. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Uang senilai Rp28 juta pun berhasil digasaknya, meski akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi di Bandara Hang Nadim, Senin 28 April 2015 atau dua minggu pascakejadian.
Dalam ekspose yang dilakukan aparat, Selasa (5/52015), Ferry mengaku terpaksa mencuri demi ingin membahagiakan kekasihnya, karena dirinya tidak memiliki uang
"Saya mau bahagiakan pacar saya, tapi uang kurang. Saya akhirnya nekat mencuri. Seminggu setelah mencuri, saya belikan barang-barang. Saya beli cincin untuk tunangan saya," kata Ferry di Polsek Seibeduk, Selasa (5/5/2015).
Dihadapan aparat, Ferry menyebutkan memulai aksinya dengan mengintai supervisor toko, yang mengerti nomor pin brangkas. Setelah mengetahuinya, kemudian dia mencuri kunci tokonya.
"Awalnya saya lihat-lihat suvervisor saat membuka brankas. Setelah dapat pinnya saya lalu mencuri kuncinya dan ngambil uang sebanyak Rp28 juta," ucapnya.
Kanit Reskrim Seibeduk Aiptu Rudi Hartono mengatakan, penangkapan Ferry berawal dari laporan Horas (pemilik toko). Pelaku ditangkap saat di bandara ketika dia hendak kabur.
Namun, saat ditangkap uang yang diambil pelaku hanya bersisa Rp11 juta lagi. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kita bekerja sama dengan korban menangkap pelaku. Waktu ditangkap, saat digeledah uang hanya sisa uang Rp11 juta di tas pelaku. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)