Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2015 - 21:13 WIB
Pembunuh Sri Wahyuni...
Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jean Alter Huliselan (JAH), terdakwa kasus pembunuhan Sri Wahyuni yang jenazahnya diterlantarkan di tempat parkir Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) divonis 17 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa JAH terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351, dan 365 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun," terangnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2015).

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan, yakni pengangkuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut. (Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Sri, JAH Lakoni 4 Adegan)

"Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak menjadi korban kehilangan orangtua," tambahnya. (Baca juga: Pembunuh Sri Wahyuni di Bandara Dituntut 20 Tahun Bui)

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patardo Satya Manurung tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir. Dia langsung menyatakan menerima putusan tersebut kepada hakim.

Sedangkan Kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dirasa cukup. Dia mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah, dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terangnya usai pembacaan putusan.

Menurutnya, putusan JAH yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, sudah cukup meringankan hukuman yang diterima JAH. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal," ujar Berthanatalia.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penemuan mayat wanita di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, pada 10 November 2014 silam. Mayat tersebut dibiarkan membusuk di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
9 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
35 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
35 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved