Polda Jabar Bidik Dugaan Keterlibatan Kadis E Wardani
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mulai membidik dugaan keterlibatan Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani terkait kasus korupsi dana pemeliharaan jalan tahun 2014 sebesar Rp19 miliar.
Karena sebagai kepala dinas E Wardani diduga mengetahui penggunaan dana sebesar Rp19 miliar oleh Kabid Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Bogor Cucu Gumuruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk keperluan tersebut penyidik Tipikor akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap E Wardani untuk dimintai keterangannya di Mapolda Jawa Barat.
"Ya kita akan jadwalkan lagi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, " kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon kepada Sindonews.com.
Hal yang sama juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono.
"Kemungkinan akan kita panggil lagi setelah pemeriksaan terhadap tersangka Cucu Gumuruh, " kata Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada Sindonews.com, Kamis 30 April 2015.
Sebelumnya Cucu Gumuruh telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 27 April 2015 lalu. Cucu dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 12 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999.
Sementara Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani dalam pesan singkatnya mengatakan, "Biarlah proses hukum berjalan mengenai keterlibatan saya atau tidak itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Saya kira pelaksanan hukum di Indonesia ini sudah cukup baik dan kita wajib menghargai proses hukum tersebut, " tulis Wardani kepada Sindonews.com, Jumat (1/5/2015).
Karena sebagai kepala dinas E Wardani diduga mengetahui penggunaan dana sebesar Rp19 miliar oleh Kabid Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Bogor Cucu Gumuruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk keperluan tersebut penyidik Tipikor akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap E Wardani untuk dimintai keterangannya di Mapolda Jawa Barat.
"Ya kita akan jadwalkan lagi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, " kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon kepada Sindonews.com.
Hal yang sama juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono.
"Kemungkinan akan kita panggil lagi setelah pemeriksaan terhadap tersangka Cucu Gumuruh, " kata Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada Sindonews.com, Kamis 30 April 2015.
Sebelumnya Cucu Gumuruh telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 27 April 2015 lalu. Cucu dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 12 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999.
Sementara Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani dalam pesan singkatnya mengatakan, "Biarlah proses hukum berjalan mengenai keterlibatan saya atau tidak itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Saya kira pelaksanan hukum di Indonesia ini sudah cukup baik dan kita wajib menghargai proses hukum tersebut, " tulis Wardani kepada Sindonews.com, Jumat (1/5/2015).
(sms)