PT KAI Sumut Tolak Sistem Ganti Rugi

Rabu, 29 April 2015 - 09:39 WIB
PT KAI Sumut Tolak Sistem...
PT KAI Sumut Tolak Sistem Ganti Rugi
A A A
MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumut-Aceh kembali menegaskan tidak akan ada negosiasi dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) terkait bangunan di Jalan Jawa.

Perusahaan pelat merah ini memastikan akan mengeksekusi bangunan di atas lahan mereka itu begitu ada instruksi dari Jakarta. “Tidak akan ada ganti rugi- ganti rugi. Tidak bisa lahan diganti apalagi pembagian saham, seperti pembagian warisan saja. Ini tanahnya negara dan dia (PT ACK) sudah menyerobotnya, sama dengan pengkhianat bangsa. Jadi, tidak ada pembagian-pembagian. Akan tetapi, dieksekusi kalau ada instruksi dari pusat nanti,” ungkap Kepala PT KAI Divre Sumut- Aceh, Saridal, kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin.

Saridal mengatakan, sudah belasan tahun lahan Jalan Jawa dikuasai PT ACK. Selama itu pula PT ACK tidak pernah memberikan kompensasi apa pun kepada PT KAI. Bahkan, melakukan komunikasi saja tidak pernah. Pemko Medan selaku aparat negara di daerah malah mendukungnya dengan berupaya mengeluarkan perubahan peruntukan Jalan Jawa dan izin mendirikan bangunan (IMB) Centre Point.

“Selama Jalan Jawa dikuasai mereka (PT ACK), jelas kami sangat dirugikan dan kerugiannya lebih besar dibandingkan apa yang akan diganti rugi. Selama ini kami tidak pernah disurati apa pun, baik dari PT ACK maupun Pemko Medan. Artinya, mereka sengaja menyerobot tanah negara. Jadi, kami tegaskan, tidak ada sistem ganti rugi lahan. Kami hanya tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk eksekusi,” ucapnya.

Sementara Asisten Umum Sekretariat Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay, mengatakan, hingga saat ini Pemko Medan belum mengambil sikap atas persoalan Jalan Jawa. Pemko Medan akan mempelajari hulu putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PT KAI.

“Sampai sekarang putusan PK-nya belum kami lihat. Nanti kami baca dulu objek mana yang dikabulkan, karena ada beberapa putusan yang itu tidak berdiri sendiri soal lahan di Jalan Jawa tersebut. Makanya, nanti kami lihat dulu yang diputuskan dan yang dikabulkan MA itu yang mana, apakah masuk lahan Centre Point, HPL pemko, atau yang lainnya. Sebelum peroleh salinan putusan itu, kami tidak bisa mengambil kebijakan apa pun,” ujar mantan kabag hukum Pemko Medan ini.

Menurut dia, Pemko Medan pada prinsipnya menghormati prosedur hukum dan bersedia mengembalikan semuanya kepada PT KAI sesuai proses hukum. “Kami tentu harus mematuhi hukum itu. Kalau itu dinyatakan lahan HPL Pemko harus dikembalikan, akan dikembalikan ke PT KAI,” tandasnya.

Disinggung mengenai proses perubahan peruntukan lahan Jalan Jawa yang tinggal menunggu tanda tangan wali kota, Ikhwan mengatakan, itu tidak akan terpengaruh dengan putusan PK. Artinya, Pemko Medan akan tetap memproses perubahan peruntukan lahan itu. “Kalau soal perubahan peruntukan itu tidak masalah. Mau dia nanti PT KAI ataupun PT ACK yang mengusulkan perubahan peruntukan itu, tetap akan kami proses. Sebab, perubahan peruntukan itu untuk mengubah peruntukan kawasan di Jalan Jawa,” ucapnya.

Tetapi, jika nanti terdapat putusan inkrah bahwa lahan di Jalan Jawa itu milik PT KAI, secara otomatis usulan perubahan peruntukan dari PT ACK itu gugur. Kemudian, jika nantinya PT KAI mengusulkan perubahan peruntukan lahan tersebut, Pemko Medan akan memprosesnya.

“Pemko Medan akan tetap melayani permohonan yang masuk, apakah nanti PT KAI yang memohon perubahan peruntukan itu, tetap akan kami proses. Kalau sudah ada keputusan yang menyatakan itu lahan bukan milik PT ACK, tentu batal permohonan perubahan peruntukannya, karena tanah tersebut bukan lagi milik mereka,” ujarnya.

Eko agustyo fb/ Lia anggia nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)