Pelaku Ternyata Penjaga Rumah Korban
A
A
A
MEDAN - Satu dari empat pelaku pencurian brankas Playgrup dan TK Generasi Mas Bangsa (GMB) di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, ternyata penjaga rumah korban.
Tersangka Leonardus Historis Manao, 20, asal Desa Bawofanayama Kelurahan Bawofanayama, Kabupaten Nias Selatan, selama ini bertugas sebagai penjaga rumah milik Saldi Candriono Gultom. Leonardus mengaku, dihasut oleh pelaku lainnya, Rian Hidayat Wau, 26, warga Jalan Palang Merah, Medan Petisah untuk mencuri brankas milik majikannya.
Bukannya malah menolaknya tapi Leonardus malah menyetujuinya. "Sebenarnya aku enggak mau mengikutinya, tapi aku terus didesaknya. Aku akhirnya mau. Kemudian kunci pagar dan kunci pintu kami duplikat. Barulah ngajak dua kawan kami yang lain, Bambang Hermato dan Sesuaikan Wau,” ungkap Leonardus saat pemaparan kasus di Polresta Medan, Senin (27/4).
Masih kata Leonardus, dia bersama rekan-rekan merencanakan pembobolan brankas dua hari sebelumnya. Mereka pun beraksi dan berhasil membobol brankas dan membawa yang senilai Rp60 juta. “Otak pelakunya Sesuaikan Wau. Uang hasil kejahatan habis untuk foya-foya. Kalau perhiasan emasnya dibawa Sesuaikan Wau. Kata dia mau dijual. Tapi enggak tahu di mana dijualnya," tambah Leonardus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram menambahkan, tersangka Sesuaikan Wau sedang dalam pemriksaan untuk mengungkap siapa penadahnya barang hasil curian. Tersangka Sesuaikan Wau sedang bersama anggota Polresta Medan di Nias.
“Dari keterangan tiga tersangka ini, perhiasan emas dibawa ke Nias dan dijual di sana. Kami mau mengungkap lagi kepada siapa perhiasan itu dijualnya. Untuk keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Bram.
Dody ferdiansyah
Tersangka Leonardus Historis Manao, 20, asal Desa Bawofanayama Kelurahan Bawofanayama, Kabupaten Nias Selatan, selama ini bertugas sebagai penjaga rumah milik Saldi Candriono Gultom. Leonardus mengaku, dihasut oleh pelaku lainnya, Rian Hidayat Wau, 26, warga Jalan Palang Merah, Medan Petisah untuk mencuri brankas milik majikannya.
Bukannya malah menolaknya tapi Leonardus malah menyetujuinya. "Sebenarnya aku enggak mau mengikutinya, tapi aku terus didesaknya. Aku akhirnya mau. Kemudian kunci pagar dan kunci pintu kami duplikat. Barulah ngajak dua kawan kami yang lain, Bambang Hermato dan Sesuaikan Wau,” ungkap Leonardus saat pemaparan kasus di Polresta Medan, Senin (27/4).
Masih kata Leonardus, dia bersama rekan-rekan merencanakan pembobolan brankas dua hari sebelumnya. Mereka pun beraksi dan berhasil membobol brankas dan membawa yang senilai Rp60 juta. “Otak pelakunya Sesuaikan Wau. Uang hasil kejahatan habis untuk foya-foya. Kalau perhiasan emasnya dibawa Sesuaikan Wau. Kata dia mau dijual. Tapi enggak tahu di mana dijualnya," tambah Leonardus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram menambahkan, tersangka Sesuaikan Wau sedang dalam pemriksaan untuk mengungkap siapa penadahnya barang hasil curian. Tersangka Sesuaikan Wau sedang bersama anggota Polresta Medan di Nias.
“Dari keterangan tiga tersangka ini, perhiasan emas dibawa ke Nias dan dijual di sana. Kami mau mengungkap lagi kepada siapa perhiasan itu dijualnya. Untuk keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Bram.
Dody ferdiansyah
(ftr)