Pakai Obat Keras, Tiga Pelajar di Bekasi Diamankan BNN
Selasa, 28 April 2015 - 05:49 WIB
Pakai Obat Keras, Tiga Pelajar di Bekasi Diamankan BNN
A
A
A
BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengamankan tiga pelajar di Perumnas II, Jalan Tawes Raya, RT 1/6 No 265, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin 27 April 2015. Ketiganya diduga mengkonsumsi jenis tablet yang menyerupai obat keras.
Akibatnya, sebuah Apotek 'Hara' di wilayah Bekasi Selatan juga ikut digerebek BNNP DKI Jakarta di waktu yang bersamaan. Dari situ, petugas berhasil mengamankan tablet jenis obat keras sebanyak 600 butir. Seluruh obat keras itu terbagi 10 saset siap jual.
Kepala BNNP DKI Jakarta Ali Johardi mengatakan, ketiga pelajar yang diamankan itu adalah D, R, dan N. Masing-masing masih berusia 17 tahun.
"Mereka masih dalam status pelajar, dan satu orang baru keluar sekolah pada tahun ini dan mereka mengonsumsi obat keras ini," katanya di Bekasi.
Menurutnya, obat keras ini lebih dikenal dengan sebutan triheksifenidil. Obat ini bukan katagori narkoba, tapi pemakaian yang berlebihan bisa berdampak seperti mengonsumsi narkoba.
"Biasanya dibeli oleh anak-anak di bawa umur, dan kami temukan Apoteker Hara menjual obat keras ini di Bekasi," ujarnya.
Apotek ini sudah lama menjual obat keras ini, dan pelangganya biasanya pria di bawah umur maupun pelajar yang kerap mengomsumsi obat keras ini.
Bahkan, kata dia, setiap harinya menurut pengakuan penjual, obat itu bisa dijual sebanyak 100 butir. Untuk sekali pembelian, pihak Apotek membanderol harga Rp20 ribu per 10 butir tablet.
"Obat ini untuk penyakit Parkinson dan obat stress, seperti obat penenang," ungkapnya. (Baca juga: Gerebek Toko Obat, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras)
Seharusnya, lanjut dia, obat keras ini dijual atas anjuran resep dokter. Karena, peruntukannya untuk orang menghilangkan rasa kaku, atau untuk obat penenang. Namun, para pembeli tanpa resep ini menggunakan untuk kepentingan yang lain.
Atas penangkapan ketiga pelajar itu, pihaknya segera merehabilitasi, mengingat usiannya masih relatif muda. Namun, untuk pemilik dan pelayan Apoteker yang sudah diamankan akan dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui penyebaran obat keras. "Di Depok juga ada," tambahnya.
Pelajar yang diamankan, R (17), mengetahui jenis obat keras ini dari seorang teman. Dia mengaku, hanya ikut-ikutan, baru mencoba dan langsung ditangkap.
"Saya tahu obat ini dari teman main," ujar siswa kelas II, di salah satu SMK swasta di Kota Bekasi.
Akibatnya, sebuah Apotek 'Hara' di wilayah Bekasi Selatan juga ikut digerebek BNNP DKI Jakarta di waktu yang bersamaan. Dari situ, petugas berhasil mengamankan tablet jenis obat keras sebanyak 600 butir. Seluruh obat keras itu terbagi 10 saset siap jual.
Kepala BNNP DKI Jakarta Ali Johardi mengatakan, ketiga pelajar yang diamankan itu adalah D, R, dan N. Masing-masing masih berusia 17 tahun.
"Mereka masih dalam status pelajar, dan satu orang baru keluar sekolah pada tahun ini dan mereka mengonsumsi obat keras ini," katanya di Bekasi.
Menurutnya, obat keras ini lebih dikenal dengan sebutan triheksifenidil. Obat ini bukan katagori narkoba, tapi pemakaian yang berlebihan bisa berdampak seperti mengonsumsi narkoba.
"Biasanya dibeli oleh anak-anak di bawa umur, dan kami temukan Apoteker Hara menjual obat keras ini di Bekasi," ujarnya.
Apotek ini sudah lama menjual obat keras ini, dan pelangganya biasanya pria di bawah umur maupun pelajar yang kerap mengomsumsi obat keras ini.
Bahkan, kata dia, setiap harinya menurut pengakuan penjual, obat itu bisa dijual sebanyak 100 butir. Untuk sekali pembelian, pihak Apotek membanderol harga Rp20 ribu per 10 butir tablet.
"Obat ini untuk penyakit Parkinson dan obat stress, seperti obat penenang," ungkapnya. (Baca juga: Gerebek Toko Obat, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras)
Seharusnya, lanjut dia, obat keras ini dijual atas anjuran resep dokter. Karena, peruntukannya untuk orang menghilangkan rasa kaku, atau untuk obat penenang. Namun, para pembeli tanpa resep ini menggunakan untuk kepentingan yang lain.
Atas penangkapan ketiga pelajar itu, pihaknya segera merehabilitasi, mengingat usiannya masih relatif muda. Namun, untuk pemilik dan pelayan Apoteker yang sudah diamankan akan dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui penyebaran obat keras. "Di Depok juga ada," tambahnya.
Pelajar yang diamankan, R (17), mengetahui jenis obat keras ini dari seorang teman. Dia mengaku, hanya ikut-ikutan, baru mencoba dan langsung ditangkap.
"Saya tahu obat ini dari teman main," ujar siswa kelas II, di salah satu SMK swasta di Kota Bekasi.
(mhd)