Rektor Universitas Udayana Merasa Dikhianati PN Denpasar
A
A
A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana I Ketut Swastika merasa telah dikhianati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait tetap dilaksanakanya eksekusi lahan yang proses hukumnya masih berlanjut.
Pasalnya berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Denpasar No.W24.U1.1382.HK.02/IV/2015 tanggal 22 April 2015, tentang pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 981K/Pdt/2013 yang didasaraan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 463/Pdt.G/2011/PN.DPS, eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada 27 April 2015.
Dan hari ini juga Rektor Universitas Udayana dipanggil ke PN Denpasar untuk diajak beruding terkait eksekusi, namun kenyaataanya pada saat bersamaan lahan seluas 2,7 hektar di Jimbaran, Badung telah di eksekusi oleh PN Denpasar.
"Kenapa mereka begitu, mereka main belakang dengan kita. Jelas-jelas kita datang kesini untuk memenuhi undangan mereka, tapi kenapa mereka ini berangkat mengeksekusi tanah disana lewat jalur belakang. Kami jelas-jelas merasa dikhianati oleh mereka," jelasnya, usai aksi di Pengadilan Denpasar, Senin (27/04/2015).
Dikatakan, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK), tapi kenapa pihak PN Denpasar mengatakan pihak Universitas belum mengajukan PK ke PN Denpasar.
Seperti diketahui, bahwa Universitas Udayana memenangkan sengketa di PN dan PT Denpasar, namun di Mahkamah Agung kalah.
Dia menceritakan kronologis pemilikan tanah tersebut, bahwa tahun 1982 tanah itu menjadi miliki negara dan diberikan kepada Universitas Udayana. Pada tahun 2012 tahah tersebut disengketakan oleh Ni Wayan Kepreg Cs, pada saat itu Universitas Udayana menang dan pada tahun 2013 juga menang.
"Kami memang benar-benar sudah mengajukan PK ini, kami memiliki bukti kalau kita mengajukan PK ini," terangnya.
Ketut berjanji hanya akan menempuh jalur hukum saja, tidak akan memakai jalur apapun.
"Kami akan tetap memakai jalur hukum, kami orang berpendidikan kita tidak akan memakai cara ilegal," pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa dan Dosen Universitas Udayana Kepung PN Denpasar
Pasalnya berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Denpasar No.W24.U1.1382.HK.02/IV/2015 tanggal 22 April 2015, tentang pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 981K/Pdt/2013 yang didasaraan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 463/Pdt.G/2011/PN.DPS, eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada 27 April 2015.
Dan hari ini juga Rektor Universitas Udayana dipanggil ke PN Denpasar untuk diajak beruding terkait eksekusi, namun kenyaataanya pada saat bersamaan lahan seluas 2,7 hektar di Jimbaran, Badung telah di eksekusi oleh PN Denpasar.
"Kenapa mereka begitu, mereka main belakang dengan kita. Jelas-jelas kita datang kesini untuk memenuhi undangan mereka, tapi kenapa mereka ini berangkat mengeksekusi tanah disana lewat jalur belakang. Kami jelas-jelas merasa dikhianati oleh mereka," jelasnya, usai aksi di Pengadilan Denpasar, Senin (27/04/2015).
Dikatakan, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK), tapi kenapa pihak PN Denpasar mengatakan pihak Universitas belum mengajukan PK ke PN Denpasar.
Seperti diketahui, bahwa Universitas Udayana memenangkan sengketa di PN dan PT Denpasar, namun di Mahkamah Agung kalah.
Dia menceritakan kronologis pemilikan tanah tersebut, bahwa tahun 1982 tanah itu menjadi miliki negara dan diberikan kepada Universitas Udayana. Pada tahun 2012 tahah tersebut disengketakan oleh Ni Wayan Kepreg Cs, pada saat itu Universitas Udayana menang dan pada tahun 2013 juga menang.
"Kami memang benar-benar sudah mengajukan PK ini, kami memiliki bukti kalau kita mengajukan PK ini," terangnya.
Ketut berjanji hanya akan menempuh jalur hukum saja, tidak akan memakai jalur apapun.
"Kami akan tetap memakai jalur hukum, kami orang berpendidikan kita tidak akan memakai cara ilegal," pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa dan Dosen Universitas Udayana Kepung PN Denpasar
(nag)