Boleh Glamor, Asal Ingat Tugas Utama
A
A
A
Hermansyah Hutagalung termasuk pengacara muda yang cukup dikenal di Kota Medan. Usianya baru menginjak 32 tahun.
Namun pengacara kelahiran Pematangsiantar ini tak sungkan mengingatkan seniornya agar jangan hanya mementingkan gaya hidup saja. Tetapi harus tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) advokat.
“Kita yang terbilang junior ini memang sudah tidak heran lagi melihat gaya-gaya pengacarapengacara senior yang glamor. Di satu sisi, tentu saya juga berharap kelak bisa seperti itu, namun di sisi lain juga mengharapkan agar diberikan pendidikan positif untuk bisa menjadi pengacara yang baik,” kata Hermansyah, ketika dikonfirmasi kemarin. Hermansyah mengatakan, Kota Medan memang gudangnya pengacara papan atas negeri ini.
Pengacara-pengacara kondang yang ada di ibu kota mayoritas berasal dari Medan. Sebagai pengacara yang berasal dari Medan juga, dia pun berharap bisa mengikuti langkahlangkah seniornya itu. “Gaya perlente itu memang sudah bisa dikatakan harus melekat pada seorang pengacara, namun itu tentu bagi pengacara yang sukses. Sebab, tak semuanya juga sukses.”
“Kalau saya ditanya bagaimana melihat gaya-gaya pengacara sekarang, saya lihat masih pada jalur yang baik. Sebagai pengacara muda, saya juga menyukai gaya-gaya yang ditampilkan senior,” kata pengacara dari Kantor Hukum Heart and Hand Law Firm ini. Hermansyah menambahkan, memakai mobil mewah, aksesori mahal, hingga motor gede, adalah hal yang sah-sah saja. Dengan penampilan seperti itu, setidaknya bisa menjadi daya tawar di hadapan klien.
“Memang pengacara itu harus seperti artis, saya sangat setuju itu. Bahkan harus lebih keren dari artis dan harus lebih berwibawa dari presiden,” jelasnya. Walau pengacara yang masih tergolong muda, namun dia punya prinsip jangan mau kalah jika beradu ilmu pengetahuan hukum kepada para seniornya. Menurutnya, gaya parlente saja tidak cukup untuk menjadi seorang pengacara.
Namun lebih dari itu, harus diikuti oleh pengetahuan yang cerdas. Untuk mewujudkan itu, pengacara muda harus terus melanjutkan pendidikannya. Jangan puas hanya menyelesaikan Strata 1 (S-1) ilmu hukum saja.
“Juga harus memahami tata cara beracara. Kalau bagi saya pribadi, sebenarnya menang dalam perkara yang sesungguhnya itu, yaitu bisa menyelesaikan perkara itu tanpa harus sampai ke meja hijau persidangan. Tetapi bisa diselesaikan sebelum masuk ke jalur hukum. Itulah yang sebenarnya menang dalam berperkara untuk pengacara,” kata pengacara muda yang baru menyelesaikan studi S-2 di Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Hermansyah juga mengaku sering berdiskusi kepada pengacara-pengacara senior. Hal itu dilakukan agar dapat lebih memahami bagaimana praktik hukum yang sesungguhnya di lapangan. Sebab, praktik hukum selalu ada perbedaan dengan teorinya.
“Kalau diskusi dengan yang lebih berpengalaman itu kan setidaknya kita bisa curi ilmu, ini yang namanya mencuri untuk kebaikan, hehehe. Selain itu, kita juga kan bisa mendapat pengalaman,” tandasnya.
Panggabean Hasibuan
Medan
Namun pengacara kelahiran Pematangsiantar ini tak sungkan mengingatkan seniornya agar jangan hanya mementingkan gaya hidup saja. Tetapi harus tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) advokat.
“Kita yang terbilang junior ini memang sudah tidak heran lagi melihat gaya-gaya pengacarapengacara senior yang glamor. Di satu sisi, tentu saya juga berharap kelak bisa seperti itu, namun di sisi lain juga mengharapkan agar diberikan pendidikan positif untuk bisa menjadi pengacara yang baik,” kata Hermansyah, ketika dikonfirmasi kemarin. Hermansyah mengatakan, Kota Medan memang gudangnya pengacara papan atas negeri ini.
Pengacara-pengacara kondang yang ada di ibu kota mayoritas berasal dari Medan. Sebagai pengacara yang berasal dari Medan juga, dia pun berharap bisa mengikuti langkahlangkah seniornya itu. “Gaya perlente itu memang sudah bisa dikatakan harus melekat pada seorang pengacara, namun itu tentu bagi pengacara yang sukses. Sebab, tak semuanya juga sukses.”
“Kalau saya ditanya bagaimana melihat gaya-gaya pengacara sekarang, saya lihat masih pada jalur yang baik. Sebagai pengacara muda, saya juga menyukai gaya-gaya yang ditampilkan senior,” kata pengacara dari Kantor Hukum Heart and Hand Law Firm ini. Hermansyah menambahkan, memakai mobil mewah, aksesori mahal, hingga motor gede, adalah hal yang sah-sah saja. Dengan penampilan seperti itu, setidaknya bisa menjadi daya tawar di hadapan klien.
“Memang pengacara itu harus seperti artis, saya sangat setuju itu. Bahkan harus lebih keren dari artis dan harus lebih berwibawa dari presiden,” jelasnya. Walau pengacara yang masih tergolong muda, namun dia punya prinsip jangan mau kalah jika beradu ilmu pengetahuan hukum kepada para seniornya. Menurutnya, gaya parlente saja tidak cukup untuk menjadi seorang pengacara.
Namun lebih dari itu, harus diikuti oleh pengetahuan yang cerdas. Untuk mewujudkan itu, pengacara muda harus terus melanjutkan pendidikannya. Jangan puas hanya menyelesaikan Strata 1 (S-1) ilmu hukum saja.
“Juga harus memahami tata cara beracara. Kalau bagi saya pribadi, sebenarnya menang dalam perkara yang sesungguhnya itu, yaitu bisa menyelesaikan perkara itu tanpa harus sampai ke meja hijau persidangan. Tetapi bisa diselesaikan sebelum masuk ke jalur hukum. Itulah yang sebenarnya menang dalam berperkara untuk pengacara,” kata pengacara muda yang baru menyelesaikan studi S-2 di Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Hermansyah juga mengaku sering berdiskusi kepada pengacara-pengacara senior. Hal itu dilakukan agar dapat lebih memahami bagaimana praktik hukum yang sesungguhnya di lapangan. Sebab, praktik hukum selalu ada perbedaan dengan teorinya.
“Kalau diskusi dengan yang lebih berpengalaman itu kan setidaknya kita bisa curi ilmu, ini yang namanya mencuri untuk kebaikan, hehehe. Selain itu, kita juga kan bisa mendapat pengalaman,” tandasnya.
Panggabean Hasibuan
Medan
(ars)