625 Liter Miras Diamankan Polresta Manado
A
A
A
MANADO - Jajaran satuan Polresta Manado terus memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) dan pelakunya. Ironisnya, meski hal tersebut rutin dilakukan, namun tak jua membuat jera.
"Hal ini karena masih adanya perda yang mengatur peredaran miras. Sungguh memprihatinkan," kata Saleh, salah satu tokoh masyarakat warga Tuminting.
Dalam Operasi yang dipimpin Kapolsek Mapanget aparat berhasil mengamankan 625 liter Miras jenis Cap Tikus, Kamis (23/4/2015), malam di depan SPBU Kairagi.
Miras ratusan liter tersebut diangkut oleh mobil pikap yang dikemudikan seorang lelaki dari arah Kota Bitung.
"Miras itu berada di dalam 25 galon di atas mobil pikap. Takarannya 25 liter per galon. Hal ini kami lakukan atas perintah Kapolda Sulut, untuk mengamankan peredaran atau pendistribusian miras tak berijin," kata Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Bartholomeus J Dambe.
Dijelaskan di malam yang sama dan waktu yang berbeda juga dibekuk dua pelaku miras di tempat yang berbeda pada pukul 23.00 Wita.Keduanya adalah Roland (16), seorang buruh bangunan dan Ahyar (28) karyawan swasta.
Roland, warga Kelurahan Bailang, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Manado, diamankan saat meneguk miras di Kecamatan Tuminting.
Sementara Ahyar warga Desa Tateli, Jaga II, Kecamatan Mandolang, Minahasa diamankan di Lapangan Bantik, Kecamatan Malalayang, juga karena meneguk miras.
"Salah satu dari dua peneguk miras, yakni Roland, ditangannya ikut diamankan ketapel panah wayer (busur). Keduanya hanya diberikan pembinaan dan dibuatkan kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatanya," jelas Dambe.
Sementara pengemudi pembawa miras, saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Mapanget.
"Kami berharap baik pengosumsi, peneguk miras dan pelaku aksi kriminalitas lainnya, tolong dihentikan dan mohon masyarakat melapor jika ada yang mengganggu atau mengancam jiwanya," pungkasnya.
"Hal ini karena masih adanya perda yang mengatur peredaran miras. Sungguh memprihatinkan," kata Saleh, salah satu tokoh masyarakat warga Tuminting.
Dalam Operasi yang dipimpin Kapolsek Mapanget aparat berhasil mengamankan 625 liter Miras jenis Cap Tikus, Kamis (23/4/2015), malam di depan SPBU Kairagi.
Miras ratusan liter tersebut diangkut oleh mobil pikap yang dikemudikan seorang lelaki dari arah Kota Bitung.
"Miras itu berada di dalam 25 galon di atas mobil pikap. Takarannya 25 liter per galon. Hal ini kami lakukan atas perintah Kapolda Sulut, untuk mengamankan peredaran atau pendistribusian miras tak berijin," kata Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Bartholomeus J Dambe.
Dijelaskan di malam yang sama dan waktu yang berbeda juga dibekuk dua pelaku miras di tempat yang berbeda pada pukul 23.00 Wita.Keduanya adalah Roland (16), seorang buruh bangunan dan Ahyar (28) karyawan swasta.
Roland, warga Kelurahan Bailang, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Manado, diamankan saat meneguk miras di Kecamatan Tuminting.
Sementara Ahyar warga Desa Tateli, Jaga II, Kecamatan Mandolang, Minahasa diamankan di Lapangan Bantik, Kecamatan Malalayang, juga karena meneguk miras.
"Salah satu dari dua peneguk miras, yakni Roland, ditangannya ikut diamankan ketapel panah wayer (busur). Keduanya hanya diberikan pembinaan dan dibuatkan kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatanya," jelas Dambe.
Sementara pengemudi pembawa miras, saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Mapanget.
"Kami berharap baik pengosumsi, peneguk miras dan pelaku aksi kriminalitas lainnya, tolong dihentikan dan mohon masyarakat melapor jika ada yang mengganggu atau mengancam jiwanya," pungkasnya.
(nag)