Pemilik 6,8 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Bui

Kamis, 23 April 2015 - 18:03 WIB
Pemilik 6,8 Kilo Sabu...
Pemilik 6,8 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Bui
A A A
PINRANG - Tiga terdakwa kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu yang diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) di Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, pada September 2014, dituntut 20 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa adalah Amir alias Dawang, dan kurirnya Ilham alias Illang. Keduanya dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa selanjutkan Maemunah alias Muna, istri terdakwa Dawang diganjar 15 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa juga diganjar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram.

"Para terdakwa dan kurir terbukti dengan sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Tim Jaksa Kejari Pinrang Siti Rosdianah, Kamis (23/4/2015).

Ditambahkan dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merusak citra Sulawesi Selatan dan generasi muda.

"Sementara yang meringankan, kedua terdakwa itu berlaku sopan selama persidangan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fitri Ade Maya mengatakan, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk melakukan pembelaan. "Jika dalam waktu itu tidak melakukan pledoi, maka pembelaan mereka dianggap tidak ada," katanya.

Terpisah, Penasehat Hukum Ilham Gusti Firmansyah mengatakan, akan menyiapkan pembelaan. "Siapa yang membacakan pembelaan itu, akan ditentukan jelang sidang pekan depan," jelasnya.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved