Pemilik 6,8 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Bui

Kamis, 23 April 2015 - 18:03 WIB
Pemilik 6,8 Kilo Sabu...
Pemilik 6,8 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Bui
A A A
PINRANG - Tiga terdakwa kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu yang diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) di Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, pada September 2014, dituntut 20 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa adalah Amir alias Dawang, dan kurirnya Ilham alias Illang. Keduanya dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa selanjutkan Maemunah alias Muna, istri terdakwa Dawang diganjar 15 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa juga diganjar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram.

"Para terdakwa dan kurir terbukti dengan sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Tim Jaksa Kejari Pinrang Siti Rosdianah, Kamis (23/4/2015).

Ditambahkan dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merusak citra Sulawesi Selatan dan generasi muda.

"Sementara yang meringankan, kedua terdakwa itu berlaku sopan selama persidangan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fitri Ade Maya mengatakan, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk melakukan pembelaan. "Jika dalam waktu itu tidak melakukan pledoi, maka pembelaan mereka dianggap tidak ada," katanya.

Terpisah, Penasehat Hukum Ilham Gusti Firmansyah mengatakan, akan menyiapkan pembelaan. "Siapa yang membacakan pembelaan itu, akan ditentukan jelang sidang pekan depan," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8252 seconds (0.1#10.140)