Didakwa Pasal Berlapis, Bibi Randika Minta Dilepaskan

Kamis, 23 April 2015 - 09:33 WIB
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Bibi Randika Minta Dilepaskan
A A A
MEDAN - Setelah ditunda pekan lalu karena terdakwa penganiayaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT), Bibi Randika, 36, jatuh pingsan, kemarin, sidang kasus tersebut dilanjutkan kembali, namun sangat singkat, yakni hanya berlangsung sepuluh menit.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Aksir meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce V Sinaga hanya membacakan poin-poin pentingdari dakwaannya. Sebab, kronologis kasus sudah dibacakan pada sidang sebelumnya. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU kemarin,

Bibi Randika dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undangundang (UU) No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Dengan penerapan pasal ini, istri tersangka Syamsul Anwar ini terancam 15 tahun penjara. Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, Iskandar Lubis, penasihat hukum Bibi Randika, mengatakan, akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. “Kami mohon diberikan waktu sepekan untuk menyusun eksepsinya,” katanya.

Setelah menyampaikan tanggapannya, Iskandar juga mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan rumah. Permohonan ini diajukan karena kesehatan Bibi Randika semakin hari semakin menurun. “Kami akan musyawarahkan terlebih dahulu permohonan ini. Nanti pada sidang berikutnya akan diberikan jawaban,” kata M Aksir.

Di luar sidang, Bibi Randika bungkam ketika ditanya wartawan tentang kondisinya. Ekspresi wajahnya terlihat datar saja. “Kita sama-sama tahu dan bisa lihat kondisinya lemah. Klien saya harus berobat rutin. Dari pekan lalu sampai pekan ini masih lemah dan tambah kurus,” ucap Iskandar.

Keponakan Syamsul Turut Membunuh PRT Hermin

Dalam berkas terpisah, Zainal Abaidin alias Zahri, 25, yang merupakan keponakan Syamsul Anwar, ternyata turut serta membantu Ferry Sahputra membunuh PRT bernama Hermin Ruswidiawati alias Cici. Selain ikut membunuh, Zahri juga menganiaya tiga PRT lainnya, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura; Rukmiyani, 42, asal Demak; dan Anis Rahayu, 31, asal Malang, yang bekerja di rumah tersangka Syamsul Anwar dan Bibi Randika di Jalan Beo Medan Timur.

“Terdakwa Zahri diduga bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan Bersama-sama, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir.

Dijelaskan JPU dari Kejari Medan itu, pada 31 Oktober 2014, Hermin alias Cici mengepel lantai rumah Syamsul. Namun, saat itu istri Syamsul, Bibi Randika, tidak puas dengan hasil pekerjaan Hermin alias Cici. Kemudian, Bibi Randika memanggil Ferry Sahputra dan terdakwa Zainal Abaidin alias Zahri yang merupakan keponakannya.

“Di sana, Ferry Sahputra dan Zahri menganiaya Hermin alias Cici di dekat tangga,” kata JPU. Belum puas, Ferry dan Zahri menyeret Hermin menuju kamar mandi. Di bak kamar mandi, terdakwa Ferry membenamkan kepala Hermin berkali-kali. Sementara Zahri memegang badannya. Akibatnya, Hermin meninggal.

“Setelah diketahui meninggal, Bibi Randika menghubungi Syamsul. Kemudian Syamsul, anaknya, MTA, dan Ferry membawa jenazah Hermin dan membuangnya ke Karo,” papar JPU. Seusai membaca dakwaan JPU, Iskandar Lubis, penasihat hukum terdakwa Zahri, akan mengajukan nota eksepsi (keberatan) pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)