PDAM Kota Sukabumi Menanggung Utang Rp46 Miliar
A
A
A
SUKABUMI - PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi harus terseok menanggung beban utang yang melilitnya sejak 25 tahun terakhir kepada pemerintah pusat sebesar Rp46 miliar.
Direktur Utama PDAM TBW Anton Rachman menerangkan utang yang menjadi beban kelembagaannya ini berasal dari bantuan luar negeri yang diterima pada kisaran tahun 1990 dengan jumlah bantuan awal sebesar Rp15 miliar.
Seiring waktu, besaran utang ini kian membengkak terkena denda serta bunga akibat ketidak mampuan PDAM dalam mengangsur kewajiban utang.
“Kami masih masih berkutat dengan permasalahan utang tersebut. Upaya pengajuan restrukturisasi atau penghapusan utang kepada pemerintah pusat selalu kandas karena masih banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar Anton.
Persyaratan yang harus dipenuhi itu adalah peningkatan kinerja PDAM yang meliputi aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan aspek sumber daya manusia.
Anton menyebut, selama ini grafik keuangan PDAM TBW cendrung berada pada garis yang sama yakni hanya mampu untuk membiayai produksi air bersih serta gaji pegawai serta biaya operasional rutin.
“Setiap bulannya pendapatan usaha hanya berkisar Rp1 miliar. Jumlah ini tentunya tidak mencukupi untuk membayar cicilan utang,” ujar Anton.
Untuk aspek pelayanan, PDAM TBW dituntut untuk meningkatkan jumlah pelanggan sebanyak 5.000 selama kurun waktu dua tahun dari jumlah pelanggan saat ini mencapai 20.000.
Hal lainnya yang menjadi kendala bagi PDAM TBW dalam meraih penghapusan utang adalah permasalahan tingkat kehilangan air.
Diungkapkan Anton selama ini tingkat kehilangan air lebih besar dibandingkan dengan jumlah air yang didistribusikan kepada pelanggan, yakni mencapai 60%.
Tingginya tingkat kehilangan air tersebut disebabkan faktor kondisi pipa pendistribusian yang telah mengalami kebocoran akibat dimakan usia.
“Pipa pendistribusian air yang kami miliki hampir sebagian besar telah mengalami kerusakan. Dampaknya air bersih yang didistibusikan mengalami kebocoran dan terbuang. Sementara yang sampai ke pelanggan jumlahnya sangat sedikit sehingga keuntungan usaha yang diperoleh PDAM sangat minim,” tutur Anton.
Ditegaskannya dari sekian banyak permasalahan terkait persyaratan untuk mendapatkan penghapusan utang ini, beberapa diantaranya telah berhasil terselesaikan. Salah satunya masalah indikator ratio pegawai.
“Beberapa tahun terakhir ini, jumlah pegawai PDAM mencapai 249 orang. Ternyata jumlah ini dinilai sangat gemuk atau tidak efesiensi. Langkah yang sudah ditempuh adalah penghentian kontrak kerja. Terhitung sejak 1 April lalu, sekitar 96 orang pegawai tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya,” katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menuturkan telah ditetapkan target pada dua tahun mendatang PDAM TBW harus bisa memperoleh restrukturisasi utang dari pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh langkah PDAM dalam meningkatkan kinerja agar nantinya dianggap sehat sehingga bisa memperoleh penghapusan utang,” tandas Rojab.
Direktur Utama PDAM TBW Anton Rachman menerangkan utang yang menjadi beban kelembagaannya ini berasal dari bantuan luar negeri yang diterima pada kisaran tahun 1990 dengan jumlah bantuan awal sebesar Rp15 miliar.
Seiring waktu, besaran utang ini kian membengkak terkena denda serta bunga akibat ketidak mampuan PDAM dalam mengangsur kewajiban utang.
“Kami masih masih berkutat dengan permasalahan utang tersebut. Upaya pengajuan restrukturisasi atau penghapusan utang kepada pemerintah pusat selalu kandas karena masih banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar Anton.
Persyaratan yang harus dipenuhi itu adalah peningkatan kinerja PDAM yang meliputi aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan aspek sumber daya manusia.
Anton menyebut, selama ini grafik keuangan PDAM TBW cendrung berada pada garis yang sama yakni hanya mampu untuk membiayai produksi air bersih serta gaji pegawai serta biaya operasional rutin.
“Setiap bulannya pendapatan usaha hanya berkisar Rp1 miliar. Jumlah ini tentunya tidak mencukupi untuk membayar cicilan utang,” ujar Anton.
Untuk aspek pelayanan, PDAM TBW dituntut untuk meningkatkan jumlah pelanggan sebanyak 5.000 selama kurun waktu dua tahun dari jumlah pelanggan saat ini mencapai 20.000.
Hal lainnya yang menjadi kendala bagi PDAM TBW dalam meraih penghapusan utang adalah permasalahan tingkat kehilangan air.
Diungkapkan Anton selama ini tingkat kehilangan air lebih besar dibandingkan dengan jumlah air yang didistribusikan kepada pelanggan, yakni mencapai 60%.
Tingginya tingkat kehilangan air tersebut disebabkan faktor kondisi pipa pendistribusian yang telah mengalami kebocoran akibat dimakan usia.
“Pipa pendistribusian air yang kami miliki hampir sebagian besar telah mengalami kerusakan. Dampaknya air bersih yang didistibusikan mengalami kebocoran dan terbuang. Sementara yang sampai ke pelanggan jumlahnya sangat sedikit sehingga keuntungan usaha yang diperoleh PDAM sangat minim,” tutur Anton.
Ditegaskannya dari sekian banyak permasalahan terkait persyaratan untuk mendapatkan penghapusan utang ini, beberapa diantaranya telah berhasil terselesaikan. Salah satunya masalah indikator ratio pegawai.
“Beberapa tahun terakhir ini, jumlah pegawai PDAM mencapai 249 orang. Ternyata jumlah ini dinilai sangat gemuk atau tidak efesiensi. Langkah yang sudah ditempuh adalah penghentian kontrak kerja. Terhitung sejak 1 April lalu, sekitar 96 orang pegawai tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya,” katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menuturkan telah ditetapkan target pada dua tahun mendatang PDAM TBW harus bisa memperoleh restrukturisasi utang dari pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh langkah PDAM dalam meningkatkan kinerja agar nantinya dianggap sehat sehingga bisa memperoleh penghapusan utang,” tandas Rojab.
(sms)