Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bedah Rumah

Rabu, 22 April 2015 - 14:34 WIB
Kejaksaan Tetapkan Empat...
Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bedah Rumah
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan rehab sosial rumah tidak layak huni, yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Sosial tahun 2013.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinintial AN, ES, M dan J. Tiga diantaranya oknum dari Dinas Sosial.

Kajari Pinrang N Rahmat menjelaskan, penetapan keempat tersangka setelah pihaknya melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap terkait dengan program yang menelan dana Rp1 miliar tersebut.

"Termasuk keterangan dari tenaga ahli dan tehnis. Kemudian hasil pemeriksaan itulah yang kita simpulkan guna menetapkan para tersangka," jelasnya.

Salah satu tersangka, adalah pihak swasta yang ikut terlibat dalam program yang dikucurkan bagi 10 kelompok yang tersebar di tiga kecamatan itu.

Rahmat menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai lebih Rp388 juta. Ditanya kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka, Rahmat menolak berkomentar.

"Yang jelas kasus ini bergulir dan kita tetap melakukan pengumpulan bukti selain memeriksa saksi-sanksi. Termasuk empat orang dari Kementerian Sosial dan kelompok penerima bantuan," ujarnya.

Terpisah, Kadis Sosial Andi Noni mengatakan, pihaknya siap menghadapi konsekwensi hukum atas kasus yang saat ini tengah bergulir di Kejari.

Andi Noni yang disebut-sebut salah satu dari tersangka dalam kasus itu mengatakan, meski merasa tidak ada yang salah dalam pelaksaan program itu, namun katanya, dia akan menghormati proses hukum yang ada.

"Saya siap menghadapi. Termasuk jajaran kami yang ikut ditersangkakan. Saya siap membantu termasuk mengungkap yang sejauh ini tidak diketahui publik. Kita lihat saja nanti," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)