Hari Kelima, Polisi Tangkap Pembunuh Juragan Kayu di Semarang
A
A
A
SEMARANG - Kerja keras aparat kepolisian Semarang dalam mengungkap kasus pembunuhan juragan kayu bernama Hj. Suparti (53), patut diapresiasi.
Pasalnya dalam hitunga hari, atau tepatnya hari kelima pascakejadian, tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku di warung komplek Terminal Gimawang, Yogyakarta., Rabu (22/4/2015), dini hari.
Tersangka bernama Tri Purnomo (31) alias Pur, warga Jalan Selomulyo Mukti Timur VII No 462 RT002/RW008, Kelurahan Tlogo Mulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari penagkapan terungkap, jika tersangka menghabisi korban dengan sadis. Perut dan leher ditusuk gunting serta disayat dengan pecahan kaca. (Baca: Juragan Kayu di Semarang Tewas Bersimbah Darah)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan antara tersangka dan korban saling kenal cukup akrab.Tersangka juga seorang buruh bongkar muat pasir yang bekerja di dekat Tempat Kejagian Perkara (TKP).
"Tersangka lewat pintu depan dan sebelumnya melompati pagar. Korban yang sedang tidur langsung ditusuk pakai gunting," ungkap Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/4/2015).
Gunting yang digunakan membunuh lanjut Burhanudian, sudah dibawa tersangka dari rumah saat berangkat kerja. Awalnya gunting itu diakui tersangka akan digunakan untuk memotong celana panjang.
Burhanudin menyebut, tersangka dapat dengan mudah beraksi masuk dan melarikan diri karena sangat mengetahui TKP.
"Motif pembunuhan itu, tersangka ingin mengambil uang hasil penjualan kayu korban. Sempat mengambil Rp2,2juta dan hanphone korban sebelum melarikan diri ke Yogyakarta," tambahnya.
Lebih jauh Burhanudin menjelaskan, pengungkapan pembunuhan itu juga tak luput dari kecerdikan polisi.
Termasuk bantuan anjing pelacak dari unit K9 alias Unit Satwa Satuan Sabhara Polrestabes Semarang yang diterjunkan sesaat setelah korban ditemukan tewas.
Di sekitar TKP, polisi menemukan sebuah puntung rokok Djarum filter. Puntung itu ada bercak darah. Di lokasi itu, yang merokok hanya suami korban bernama Djonet Sumarno. Namun kebiasannya merokok jenis Sukun.
Ditambah penyelidikan IT dan keterangan saksi – saksi, termasuk kecurigaan awal keluarga korban kepada Purnomo, polisi mulai bekerja. Dari sinilah, tersangka akhirnya ditangkap.
Saat diwawancarai di Mapolrestabes Semarang, tersangka yang kaki kanannya tertembus peluru petugas mengakui puntung rokok di TKP itu miliknya.
"Saya nekat melakukan hal ini karena terlilit hutang. Saya punya hutang Rp5juta, kreditan motor. Pas masuk rumah korban, ya tinggal masuk saja, korbannya saat itu lagi tiduran," kata Purnomo.
Selama pelarian di Yogyakarta, tersangka mengaku tidur menggelandang di sekitar Terminal Giwangan.
"Saya nggak berencana membunuh. Saya baru akrab dengan korban dua bulan lalu. Untuk gunting saya bawa dari rumah, kalau pecahan kaca ada di dekat korban saat itu," tambahnya.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi, 2 ponsel, gunting untuk membunuh dan uang Rp95ribu, sisa rampokan awal Rp2,2juta milik korban.
Baca Juga: Ada Luka Sayat di Leher Juragan Kayu yang Tewas
Pasalnya dalam hitunga hari, atau tepatnya hari kelima pascakejadian, tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku di warung komplek Terminal Gimawang, Yogyakarta., Rabu (22/4/2015), dini hari.
Tersangka bernama Tri Purnomo (31) alias Pur, warga Jalan Selomulyo Mukti Timur VII No 462 RT002/RW008, Kelurahan Tlogo Mulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari penagkapan terungkap, jika tersangka menghabisi korban dengan sadis. Perut dan leher ditusuk gunting serta disayat dengan pecahan kaca. (Baca: Juragan Kayu di Semarang Tewas Bersimbah Darah)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan antara tersangka dan korban saling kenal cukup akrab.Tersangka juga seorang buruh bongkar muat pasir yang bekerja di dekat Tempat Kejagian Perkara (TKP).
"Tersangka lewat pintu depan dan sebelumnya melompati pagar. Korban yang sedang tidur langsung ditusuk pakai gunting," ungkap Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/4/2015).
Gunting yang digunakan membunuh lanjut Burhanudian, sudah dibawa tersangka dari rumah saat berangkat kerja. Awalnya gunting itu diakui tersangka akan digunakan untuk memotong celana panjang.
Burhanudin menyebut, tersangka dapat dengan mudah beraksi masuk dan melarikan diri karena sangat mengetahui TKP.
"Motif pembunuhan itu, tersangka ingin mengambil uang hasil penjualan kayu korban. Sempat mengambil Rp2,2juta dan hanphone korban sebelum melarikan diri ke Yogyakarta," tambahnya.
Lebih jauh Burhanudin menjelaskan, pengungkapan pembunuhan itu juga tak luput dari kecerdikan polisi.
Termasuk bantuan anjing pelacak dari unit K9 alias Unit Satwa Satuan Sabhara Polrestabes Semarang yang diterjunkan sesaat setelah korban ditemukan tewas.
Di sekitar TKP, polisi menemukan sebuah puntung rokok Djarum filter. Puntung itu ada bercak darah. Di lokasi itu, yang merokok hanya suami korban bernama Djonet Sumarno. Namun kebiasannya merokok jenis Sukun.
Ditambah penyelidikan IT dan keterangan saksi – saksi, termasuk kecurigaan awal keluarga korban kepada Purnomo, polisi mulai bekerja. Dari sinilah, tersangka akhirnya ditangkap.
Saat diwawancarai di Mapolrestabes Semarang, tersangka yang kaki kanannya tertembus peluru petugas mengakui puntung rokok di TKP itu miliknya.
"Saya nekat melakukan hal ini karena terlilit hutang. Saya punya hutang Rp5juta, kreditan motor. Pas masuk rumah korban, ya tinggal masuk saja, korbannya saat itu lagi tiduran," kata Purnomo.
Selama pelarian di Yogyakarta, tersangka mengaku tidur menggelandang di sekitar Terminal Giwangan.
"Saya nggak berencana membunuh. Saya baru akrab dengan korban dua bulan lalu. Untuk gunting saya bawa dari rumah, kalau pecahan kaca ada di dekat korban saat itu," tambahnya.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi, 2 ponsel, gunting untuk membunuh dan uang Rp95ribu, sisa rampokan awal Rp2,2juta milik korban.
Baca Juga: Ada Luka Sayat di Leher Juragan Kayu yang Tewas
(nag)