Berharap Hak Pekerja Perempuan Meningkat

Rabu, 22 April 2015 - 12:12 WIB
Berharap Hak Pekerja...
Berharap Hak Pekerja Perempuan Meningkat
A A A
Perjuangan Raden Ajeng Kartini mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan tampak jelas sekarang. Para perempuan mendapat keseteraan dengan pria, terutama dalam hal berkarier di bidang apa pun dan dimana pun.

Bahkan, pada sistem politik sudah mengharuskan ada keberwakilan perempuan pada setiap partai politik (parpol). Sebagai bentuk penghargaan, perempuan Indonesia selalu memeringati hari kelahiran Kartini pada 21 April dengan berpakaian kebaya, entah itu lengkap dengan sanggul atau tidak. Kebaya yang dikenakan mulai dari model kutu baru hingga modern rancangan terkini.

Ada yang berdasarkan keinginan masing-masing perempuan itu, tapi ada juga berdasarkan instruksi perusahaan tempat bekerja. Selain mengenakan kebaya, berbagai cara lain juga dilakukan untuk memeriahkan hari yang disebut sebagai hari emansipasi wanita itu.

Mulai dari memberikan hadiah kepada pelanggan, melayani pelanggan dengan menggunakan pakaian kebaya, dan ada juga memberikan promosi dengan harga ekonomis. Seperti yang dilakukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina Marketing Operation Relation (MOR) I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Jalan KL Yos Sudarso Medan, kemarin.

Di sini, delapan orang operator perempuan sudah bersiap-siap melayani konsumen dengan pakaian kebaya berwarna merah muda yang disediakan perusahaan. Meski tidak terbiasa, semua operator tersebut tampak menikmati. Trisna, 22, yang sudah bekerja empat tahun di SPBU itu mengaku, sedikit kesulitan dengan flat shoes yang dikenakannya.

Dia merasa kurang nyaman dibandingkan mengenakan sepatu kerja seperti biasa. Begitu juga dengan make up dan lipstik membuat dia merasa wajahnya sangat tebal. “Maklum kalau sehari-hari kerja cukup pakai seragam jadi tidak nyaman jika harus berdandan seperti ini,” katanya kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin.

Ketika ditanyakan lebih dalam lagi mengenai makna Hari Kartini, dia langsung menjawab bukan hanya sekadar berpakaian ala pejuang perempuan itu, tetapi ada kesadaran akan hak-hak perempuan, baik oleh perempuan itu sendiri maupun perusahaan tempatnya bekerja. “Ada hal lain yang lebih penting, terutama menyangkut hak, khususnya untuk pekerja perempuan seperti saya,” ucap warga Jalan Adinegoro Medan ini.

Berdasarkan kontrak kerja yang diterimanya, dia mengaku tidak ada memperoleh cuti haid. Ada hanya cuti hamil, tapi itu belum pernah dimanfaatkannya karena dia masih lajang. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan perusahaan harus memenuhi upah yang sesuai, upah lembur, jam kerja, dan cuti tahunan kepada setiap karyawannya tanpa kecuali.

Namun, untuk karyawan perempuan ada tambahan berupa pemberian cuti haid dan cuti melahirkan. Pada aturan itu disebutkan cuti haid diberikan paling lama dua hari setiap bulan dan 1,5 bulan diberikan untuk cuti hamil. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan cuti kepada tenaga kerja perempuan pascamelahirkan.

Hal yang paling penting adalah perusahaan tetap harus membayar upah tenaga kerja saat tenaga kerja cuti. Hal serupa dikatakan operator lain di SPBU itu, Elfitriani, 20. Meski dia mengaku sudah memperoleh cuti tahunan dan ada hari libur, namun dia berharap tetap ada peningkatan pemberian hak kepada mereka sebagai pekerja perempuan.

“Mudah-mudahan dengan peringatan Hari Kartini ini ada perubahan dalam hal pemberian hak kepada pekerja perempuan,” ujarnya. Perusahaan lain yang juga kerap memperingati Hari Kartini adalah Hotel Polonia Medan. Para pekerja di sini khususnya perempuan, mengaku sejak ada perubahan manajemen baru bisa benarbenar merasa memperoleh hak sebagai pekerja.

“Kalau di sini manajemen baru sekarang jadi alurnya lebih jelas. Seperti perempuan diberi cuti melahirkan tiga bulan. Kemudian saat hamil, intensitas bertemu tamu akan digantikan. Bisa dikatakan perempuan dispesialkan dibandingkan dengan karyawan laki-laki,” kata karyawan bernama Hafiza Novenda.

Tidak hanya itu, menurut karyawan yang sudah hampir dua tahun bekerja di Hotel Polonia ini, dalam hal jam kerja juga ada perbedaan. Bila masuk atau jam operasional sampai malam, perusahaan menyiapkan suttle bus dan diantarkan langsung oleh sopir kantor sampai ke rumah.

JELIA AMELIDA
Medan
(bbg)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
8 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved